Peristiwa

Wilmar Group Terseret Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

×

Wilmar Group Terseret Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wilmar Group Terseret Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun
Wilmar Group Terseret Kasus Korupsi, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun (ilustrasi/pexels)

PenaKu.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari raksasa industri sawit, Wilmar Group, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang mencuat sejak 2022 lalu. Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum kasus korupsi di sektor pangan nasional.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak Wilmar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

“Ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban korporasi, tanpa menghilangkan pidana dari pelaku perorangan,” ujar Kuntadi, Senin (17/6/25).

Pegawai Wilmar Group Jadi Tersangka

Penyidikan kasus ini juga menyeret sejumlah nama. Pada April lalu, Kejagung menetapkan dan menahan Muhammad Syafei, Kepala Legal PT Wilmar Nabati Indonesia, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara dalam upaya suap kepada pejabat Kementerian Perdagangan demi mendapatkan izin ekspor minyak goreng di masa pelarangan ekspor.

Selain itu, Kejagung sebelumnya juga menangkap empat hakim, dua pengacara, dan satu pegawai pengadilan yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk memuluskan putusan bebas bagi Wilmar dan dua perusahaan sawit lainnya.

Respons Wilmar Group

Menanggapi kasus ini, pihak Wilmar Group melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa mereka tetap kooperatif dan tidak terlibat langsung dalam pemberian suap.

“Wilmar tidak pernah berniat menghindari aturan dan mendukung penuh upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tulis perwakilan perusahaan dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, nama Wilmar juga sempat mencuat dalam kasus korupsi serupa pada 2022, saat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi enam tahun.

Kasus Besar yang Menjadi Preseden

Kasus ini bermula dari pemberian izin ekspor di masa larangan ekspor minyak goreng oleh pemerintah. Lima perusahaan, termasuk Wilmar, disebut telah menyalahgunakan fasilitas tersebut dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dengan total pengembalian yang kini mencapai Rp11,8 triliun, Kejagung RI menyatakan bahwa langkah hukum ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi sektor strategis. **