Ragam

Warga Resah, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bogor Dihentikan Sementara

×

Warga Resah, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bogor Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Warga Resah, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bogor Dihentikan Sementara
Warga Resah, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Bogor Dihentikan Sementara

PenaKu.ID – Pekerjaan pemasangan tiang fiber optik milik FiberStar di Desa Cibatok 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihentikan sementara setelah mendapat laporan dari warga yang merasa resah.

Penghentian itu dilakukan langsung oleh Ketua LSM Barak Kabupaten Bogor, Zulfa, bersama Ketua LPK-GPI Kabupaten Bogor, Hendrik atau yang akrab disapa Haji Beno.

“Ada laporan masyarakat terkait pemasangan tiang fiber optik yang tidak berizin. Setelah kami cek di lapangan, kami minta pekerjaan dihentikan sementara,” ujar Zulfa saat meninjau lokasi, Senin (11/8/25).

Zulfa mengungkapkan, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak pelaksana tidak dapat memberikan bukti resmi. Padahal, kata dia, pemasangan tiang internet wajib disertai izin lingkungan dari warga, RT, RW, rekomendasi desa, kecamatan, hingga izin dari Dinas PUPR dan DPMPTSP.

“Ternyata betul, mereka tidak mengantongi dokumen izin,” tegasnya.

Pemasangan Tiang Fiber Optik Diklaim Sudah Berizin

Pelaksana di lapangan yang merupakan vendor JTE Indonesia untuk subkontraktor PT Bintang Maraga, Noval, mengklaim telah mendapat izin dari desa, kecamatan, dan PUPR. Namun, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen persyaratan tersebut.

“Informasi dari pelaksana, katanya sudah rapat dengan kecamatan dan diizinkan Kepala Desa Cibatok 2. Tapi syarat-syarat resmi tetap tidak ada,” imbuh Zulfa.

Haji Beno menambahkan, pemasangan tiang fiber optik dan kabel internet di wilayah tersebut kerap dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga maupun aparat setempat.

“Ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Banyak pengusaha internet nakal yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” ucapnya.

Beno mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait untuk segera menertibkan pemasangan jaringan internet ilegal di wilayah tersebut.

Sementara itu, Zulfa menegaskan pihaknya akan melaporkan ke Dinas PUPR dan aparat penegak hukum apabila para pengusaha jaringan internet ilegal tetap memasang tiang dan kabel tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.**