Tutup
PenaPeristiwa

Warga Pinanggading Tertipu Belanja Online Rp 45 Juta

×

Warga Pinanggading Tertipu Belanja Online Rp 45 Juta

Sebarkan artikel ini
Warga Pinanggading Tertipu Belanja Online Rp 45 Juta
Nia Firanti (kiri) korban penipuan

PenaKu.IDWarga Pinanggading RT 015 RW 05 Desa Tamanasari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Nia Firanti (22), mengalami nasib nahas tertipu puluhan juta rupiah akibat belanja barang elektronik di toko online furniture_nusantara_murah melalui flatform media sosial instagram pada bulan September 2022.

Kejadian bermula saat korban melihat barang promo yang muncul di beranda akun instagramnya dari toko online furniture_nusantara_murah dengan nama akun SAHABAT SARTIKA pada hari Kamis tanggal 29 September 2022.

Warga Pinanggading itu mengatakan tertarik dengan harga promo televisi merk polytron LED 32 inchi yang ditawarkan furniture_nusantara_murah dengan harga 500 ribu rupiah.

Umumnya, harga merek televisi polytron LED 32 inchi berada pada kisaran harga Rp 2 juta-an. Dari selisih harga itulah Nia beralasan ingin membeli satu unit televisi dari toko online furniture_nusantara_murah tersebut.

Sebelum ia meyakini bahwa barang itu dapat ia beli dengan harga promo yang ditawarkan toko online furniture_nusantara_murah tersebut, kemudian ia berselancar terlebih dahulu di akun SAHABAT SARTIKA untuk memastikan harga dan barang-barang di setiap etalase-nya.

Usai berselancar di toko online tersebut, keyakinan Nia semakin kuat untuk melakukan order atau pemesanan satu unit televisi dengan harga promo yang ditawarkan furniture_nusantara_murah itu.

“Saya langsung chat ke nomer WhatsApp 082218530457 yang ada di akun toko online itu untuk order satu unit televisi polytron LED 32 inchi dengan harga promo lima ratus ribu rupiah,” kata Nia kepada PenaKu.ID, Minggu (30/10/22).

Proses order berlanjut dan Nia segera melakukan transfer uang sejumlah Rp 500 ribu dengan harapan dapat memiliki televisi tersebut. Sesuai nomor rekening yang diberikan operator atau admin dari toko online furniture_nusantara_murah itu, kemudian Nia segera melakukan transfer uang 500 ribu rupiah ke rekening Bank BRI atas nama Muhammad Sukri dengan nomor rekening 529601004317504 pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 09.37 WIB.

“Tv yang saya order dari furniture_nusantara_murah itu untuk orang tua saya di Dusun Sarimulyo RT 02 RW 10 Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah. Dan alamat kirimnya pun saya tujukan ke sana langsung,” ujar Nia, yang baru menjadi warga Pinanggading Kabupaten Sukabumi.

Usai proses order dan pembayaran, lanjut Nia, ia mengaku bahagia bahwa orang tuanya di Jawa Timur sana akan segera memiliki televisi yang ia pesan dari toko online furniture_nusantara_murah yang akan dikirim langsung ke alamat orang tuanya di Dusun Sarimulyo. Ia memperkirakan tv yang ia pesan akan segera tiba dalam waktu empat hingga tujuh hari ke depan.

Namun, hanya berselang dua hari dari pemesanan itu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, warga Pinanggading ini dikejutkan dengan pesan singkat WhatsApp dari nomor +1 (405) 389-0250 yang mengaku petugas beacukai dan kepolisian untuk mengkonfirmasi bahwa satu unit televisi polytron LED 32 inchi yang ia pesan melalui toko online furniture_nusantara_murah merupakan barang ilegal.

Sontak, saat itu Nia mengalami syok dan kaget bukan kepalang bahwa jika barang yang ia order merupakan barang ilegal. Ia seketika cemas dan akal sehatnya pun labil.

“Saya kaget bahwa kata mereka [petugas yang mengaku dari beacukai dan kepolisian] saya sudah menjadi penadah barang ilegal dan harus memenuhi denda sebesar 80 juta rupiah dan harus menyelesaikan administrasi atas televisi itu,” terang Nia.

Tanpa berfikir panjang karena saking cemasnya atas informasi dari yang mengaku petugas beacukai itu, Nia kemudian mengikuti apa yang diminta pelaku tersebut. Saat itu warga Pinanggading ini diminta melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Bank BRI atas nama Polmadia Siringoring dengan nomor rekening 532301022549538 untuk biaya pengurusan administrasi dan dokumen dari televisi tersebut.

“Suami saya kebetulan lagi ga ada di rumah jadi saya ga bisa kompromi dan ngomong dulu masalah ini dengan suami. Saya bener-bener ketakutan dan was-was,” kata Nia.

Dari data transfer yang dilakukan Nia kepada orang yang mengaku petugas beacukai tersebut, PenaKu.ID mencatat Nia melakukan transfer uang sebanyak empat kali ke rekening yang sama dengan total seluruhnya mencapai Rp45.000.000,-.

Transfer pertama sebesar Rp3.850.000 dilakukan sekitar pukul 11.28 WIB.

Transfer kedua sebesar Rp8.150.000 dilakukan sekitar pukul 11.31 WIB.

Transfer ketiga sebesar Rp23.000.000 dilakukan sekitar pukul 11.39 WIB.

Transfer keempat sebesar Rp10.000.000 dilakukan sekitar pukul 11.51 WIB.

“Saya mulai menyadari bahwa saya sudah melakukan transfer uang puluhan juta rupiah itu ketika saya mendengar suara azan zuhur. Saya langsung terdiam dan menangis,” ucap Nia.

Egi (22) suami dari Nia Firanti, yang juga merupakan warga Pinanggading mengaku kaget saat tiba ke rumah. Usai mendengar semua cerita dari sang istri, Egi segera mengkonfirmasi ke nomor WhatsApp furniture_nusantara_murah menggunakan nomor istrinya untuk mempertanyakan masalah barang yang diorder Nia. Karena, Egi menilai akar permasalahan muncul dari toko online furniture_nusantara_murah tersebut. Namun sayang, pihak furniture_nusantara_murah sudah memblokir nomor WhatsApp Nia.

Selain itu, Egi juga mencoba menghubungi orang yang mengaku petugas beacukai yang telah memeras istrinya itu dengan modus sebagai penadah barang gelap. Namun sayang, hal yang sama juga sudah dilakukan orang yang mengaku petugas beacukai itu. Nomor Nia juga sudah diblokir orang tersebut.

Warga Pinanggading Melapor

Keesokan harinya pada tanggal 02 Oktober 2022, Egi segera meluncur ke Pelabuhanratu bersama Nia untuk laporan kepada aparat berwajib atas kejadian yang dialami sang istri.

“Saya langsung membuat laporan kepada Sat Reskrim Polres Sukabumi agar dapat mengusut kasus yang dialami istri saya dan menangkap pelaku,” ujar Egi.

Egi melanjutkan, atas pelaporannya itu, Sat Reskrim Polres Sukabumi memberikan surat rekomendasi untuk dirinya supaya dapat memohon pemblokiran rekening bank atas nama pelaku ke Bank BRI Cibadak, dengan laporan No. Pol. B/495/X/2022/Sat Reskrim dan Surat perintah Penyelidikan No Pol Sp Lidik-694-X-2022-Sat Reskrim tanggal 11 Oktober 2022.

“Sampai sekarang saya belum dapat informasi lagi dari Sat Reskrim Polres Sukabumi apakah pelaku sudah ditangkap atau belum,” kata Egi.

Hingga berita ini diterbitkan, PenaKu.ID masih berusaha mengkonfirmasi Polres Sukabumi untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *