PenaKu.ID – Warga Desa Mekargalih Cianjur Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat merasa keberatan dan melakukan protes adanya jenazah pasien COVID-19 yang dikuburkan di tempat pemakaman umum di Kampung Rawabango Wetan RT 02 RW 07.
Harusnya, menurut warga, pasien yang meninggal COVID-19 dikuburkan di TPU khusus COVID-19 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pacet bukan di TPU biasa.
Data dihimpun, pasien meninggal akibat COVID-19 tersebut adalah H. Sopandi (55) Warga Perumahan Bumi Mas Cianjur, Blok B7A No. 4 RT 03/17, Desa Sirnagalih, Kecama Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Warga Desa Mekargalih Cianjur Pasrah
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mekargalih Taryat Dibrata membenarkan adanya salah seorang pasien COVID-19 yang meniggal warga Perumahan Bumi Mas Kecamatan Cilaku yang dikuburan di TPU di wilayahnya.
“Mulanya warga menolak, namun setelah dimusyawarhkan yang dihadiri pihak desa, MUI desa, RW/RT dan tokoh masyarakat, warga mempersilahkannya, karena pemakaman tersebut milik keluarganya dan mempercayai bahwa jasad akibat terpapar COVID-19 virusnya ikut mati pula jadi tidak akan adanya penularan terhadap orang yang masih hidup atau rantai penularannya putus,” ucap Kades kepada awak media, Jumat (23/7/21).
Hasil kesepakatan tersebut, lanjut Kades, dituangkan dalam surat pernyataan kedua belah pihak yang diketahui Kepala Desa Mekargalih.
“Alhamdulillah setelah dimusyawarahkan akhirnya disepakati oleh masyarakat setempat,” tandas Kades.
(a_sam)