PenaRagam
Trending

Warga Desa Kertamulya KBB Menolak Penutupan Jalan

Warga Desa Kertamulya mengungkap sejumlah dampak yang akan dirasakan jika akses jalan tersebut ditutup

PenaKu.ID – Warga menolak penutupan sepihak jalan gang Rahayu, RT02/12, Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Jalan tersebut ditutup menggunakan batako.

Pantauan pewarta di lokasi, akses jalan di Desa Kertamulya ditutup permanen menggunakan batako dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter lebar jalan sekitar 1,5 meter.

Terpasang sebuah poster bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertipikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3264 meter persegi.

Warga Desa Kertamulya mengungkap sejumlah dampak yang akan dirasakan jika akses jalan tersebut ditutup. Penutupan itu terjadi pada, Sabtu (03/02/2024) malam di mana ahli waris mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Sagimin (48) Ketua RT02/12, Kampung Poswetan, Desa Kertamulya mengatakan, dampaknya mengganggu perekonomian warga. Di mana warga sekitar mengandalkan perekonomian dengan bejualan melintasi akses tersebut.

“Nutupnya menggunakan batako dengan tinggi kurang lebih 3-4 meter, lebar jalan mah cuman 1,5 meter. Ahli waris kabarnya konflik dengan RT sebelah (RT04/RW11 dan warga RT01/RW12),” kata Sagimin saat ditemui di lokasi, Minggu (04/08/24).

“Kami warga RT02 khususnya tidak permasalahkan mau ini tanah milik siapa, yang kami sayangkan kenapa akses jalan ini di tutup karena ini jalan sudah puluhan tahun ada,” sambungnya.

Selain itu, dampak penutupan akses jalan, kata dia, warga yang mayoritas pedagang harus memutar melalui jalan gang lain. Hal ini akan menambah kemacetan jika akses tersebut ditutup permanen.

“Selain pedagang banyak juga anak sekolah lewat sini, ada anak SD dan MI mereka harus lewat gang lain ya lumayan jauh, kalau lewat sini 5 menit dari jalan raya ke sekolah nyampe. Kemacetan akan bertambah karena kalau lewat gang sebelah numpuk (volume kendaraan bertambah),” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendati jalur tersebut bukan akses utama, namun demikian, itu merupakan akses vital bagi warga RW/11 dan RW12 untuk mempercepat pertumbuhan roda perekonomian warga.

“Memang di sini ada jalur lain lewat gang sebelah cuman akan jadi macet nantinya (numpuk kendaraan). Kami berharap Ibu Marietje bisa membuka akses jalan kembali, kami tidak tau permasalahan antara ahli waris dan warga RT04, setau saya konfliknya dengan RT sebelah bukan dengan warga kami cuman dampaknya ke warga kami yaitu RT02,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Akbaria (54) warga Cimahi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akses jalan tersebut ditutup, pasalnya ia sering melintasi jalan itu hanya untuk menaruh barang dagangannya.

“Engga tau kalau di tutup, soalnya biasa naro barang dagangan di saudara di sebrang situ, eh engga taunya di tutup pake batak,” ujar dia.

Dengan itu, ia harus terpaksa putar balik ke arah gang sebelah untuk melintasi jalan tersebut. Pihaknya berharap konflik warga dan ahli waris segera selesai tanpa adanya insiden.

Alasan Marietje Tutup Akses Warga Desa Kertamulya

Ditemui di kediamannya, ahli waris, Marietje (70) mengklaim, lahan seluas 3264 meter persegi itu milik orang tuanya. Ia telah menguasakan kasus ini kepada kuasa hukum dan kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat.

“Selama kurang lebih 50 tahun tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memidanakan sertifikat saya, mana yang milik saya dan mana yang punya orang,” jelasnya.

Adapun alasan ia menutup akses jalan, kata Marietje, agar masyarakat terpancing dan menujukkan sertipikat mereka agar supaya ke depannya jelas terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Supaya mereka terpancing dengan ditutup seperti ini dan bisa menunjukkan mana sertipikat yang aslinya, selama puluhan tahun ini mereka tinggal di tahan siapa, aslinya ajah dulu jalan buntu warga sendiri yang membuka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada sekitar 20 rumah warga yang dipidanakan di dua RT yakni RT01 dan RT04. Pihaknya juga tengah berupa melakukan somasi kepada 8 orang provokator.

“Saya hanya memidanakan surat sertipikat saya dan mereka (warga) yang menempati tanah saya sudah somasi, kalau ini tidak ada bukti fakta maka harus angkat kaki, mangkanya ini sama saya ditutup dan ada bangun rumah kosong yang saya runtuhin. Karena mereka selama ini tidak pernah menghadap saya dengan baik-baik,” ujar dia.

Sejauh ini, ia mengklaim sudah melakukan upaya itikad baik yaitu meminta untuk mediasi, hingga sampai saat ini belum juga terlaksana.

“Sudah upaya mediasi cuman belum terlaksana, sudah saya laporin ke Polda Jabar dan tinggal menunggu penetapan tersangka, ada 8 orang provokator yang saya laporin juga,” ungkapnya.

**Penulis: Abdul KH

Related Articles

Back to top button