PenaKu.ID – Ketenangan warga di Cluster Virginia, Kota Wisata Cibubur, terusik oleh proyek pembangunan gedung perkantoran setinggi tujuh lantai.
Proyek tersebut kini menuai protes keras dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Cluster Virginia, Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC), dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL).
​Warga secara resmi mempertanyakan keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 yang diterbitkan pada 6 November 2025. Perizinan tersebut dinilai sarat akan kejanggalan, baik dari sisi administratif maupun teknis di lapangan.
​Salah Objek dan Subjek: Dugaan Maladministrasi
​Salah satu poin paling krusial yang dibeberkan warga adalah ketidaksesuaian data antara dokumen hukum (de jure) dan fakta lapangan (de facto). Dalam dokumen PBG, lokasi pembangunan tercatat di Blok L6 Nomor 1, namun pada kenyataannya, konstruksi justru berlangsung di Blok L6 Nomor 16.
​Tak hanya lokasi, identitas pemilik proyek pun dipertanyakan. PBG tersebut terbit atas nama PT Mekanusa Cipta, sementara di lokasi proyek, bangunan tersebut dikenal sebagai “Gedung FIF” di bawah naungan PT Matra Graha Sarana. Ketidaksesuaian ini dinilai warga sebagai bentuk error in objecto dan error in persona yang dapat membatalkan izin secara hukum.
​Pelanggaran Zonasi: Hunian Disulap Jadi Kawasan “Mid-Rise” di Kota WisataÂ
​Cluster Virginia selama ini dikenal sebagai zona hunian dengan batas komersial rendah, maksimal dua hingga tiga lantai. Namun, izin yang keluar justru memperbolehkan bangunan setinggi 130,15 meter dengan tujuh lantai di atas lahan terbatas seluas 935 meter persegi.
​”Secara klasifikasi, ini sudah masuk kategori bangunan bertingkat sedang atau mid-rise. Seharusnya bangunan seperti ini berada di zona CBD (Central Business District), bukan menyelinap di tengah area hunian warga,” tegas perwakilan warga dalam pernyataan tertulisnya.
Anehnya, dalam dokumen PBG, bangunan tersebut justru tetap diklasifikasikan sebagai “bertingkat rendah”.
​Ancaman Keselamatan Warga Cluster Virginia Kota Wisata dan Pelanggaran Koefisien Bangunan
​Warga juga menyoroti aspek keamanan, khususnya terkait akses darurat. Jarak bebas samping gedung yang hanya menyisakan sekitar dua meter dari rumah tinggal dinilai sangat berisiko. Jika terjadi kebakaran, ruang tersebut dianggap mustahil untuk dilalui mobil pemadam kebakaran.
​Selain itu, warga menduga adanya manipulasi terkait Koefisien Dasar Hijau (KDH). Pengembang diduga menghitung roof garden (taman atap) sebagai area resapan hijau untuk memenuhi syarat perizinan, padahal fungsi resapan tanah tidak bisa digantikan oleh taman di atas beton.
​Tuntutan Warga: Cabut Izin dan Hentikan Proyek
​Hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL. Merasa hak-haknya diabaikan, warga melayangkan enam tuntutan utama, di antaranya:
• ​Pencabutan segera izin PBG.
• ​Penghentian permanen aktivitas konstruksi.
• ​Relokasi proyek ke zona komersial yang sesuai (CBD).
​Tokoh masyarakat yang mengawal kasus ini, termasuk Robertus Soeratno, Andri Wibowo, dan Mayjen (Purn) Soedarmo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi tegaknya aturan.
“Kami mendukung investasi, tetapi tidak dengan cara melanggar aturan dan mengorbankan hak serta keselamatan warga,” pungkas mereka.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kota Wisata maupun Pemerintah Kabupaten Bogor masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.***











