PenaPolitik

Sanksi Sudah Menunggu ASN dan PNS yang Melakukan Dukungan ke Paslon

PenaKu.ID – Sanksi sudah menunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pendukungan terhadap salah Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bandung, termasuk turut menyebarkan selebaran dukungan kepada masyarakat.

Netralitas ASN dan PNS itu, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abu Bakar, dijelaskannya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang No 10 tahun 2016, tentang Pilkada.

“Sanksi yang diterapkan ada ringan dan berat, teguran kesatu sampai ketiga. Dan yang terahir berupa pemberhentian atau pemecatan bagi pelanggar,” katanya diruang Fraksi, Senin (28/9/2020).

Irwan berharap, Inspektorat dan Bawaslu bisa mengawasi hal itu secara signifikan, dan bisa berlaku tegas bila menemukan pelanggaran. Terutama Bawaslu yang mempunyai anggota hingga ke desa.

Secara gambaran, dia menjelaskan, pelanggaran itu bisa berupa postingan dukungan di media sosial, ngelike postingan, juga ajakan lainnya kepada orang lain untuk mencari dukungan terhadap Paslon.

“Ini merupakan ujian netralitas ASN dan PNS Pemkab Bamdung, untuk menghindari setiap pelanggaran. Semoga saja ASN dan PNS bisa mematuhi peraturan tersebut dan tetap netral hingga pelaksanaan pencobolosan nanti,” ujarnya.



(Alfatah)

Related Articles

Back to top button