PenaKu.ID – Walikota Sukabumi Sukabumi Achmad Fahmi memberikan penjelasan terhadap laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2020 pada rapat paripurna bersama anggota DPDR Kota Sukabumi pada Rabu (14/4/21).
Dalam pemaparannya walikota mengatakan bersyukur dapat melakukan kewajibannya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara konstitusional.
“Pengharaan dan terima kasaih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga dapat melaksanakan kewajiban kostitusional dalam menyampaikan LKPJ,” ujar walikota Acham Fahmi.
Ia menambahkan LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD, sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 twntang Pemda pasal 71 ayat 2.
Baca Juga:
“Pada pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendsai perbaikan dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah ke depannya,” lanjut Fahmi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi telah menyerahkan buku LKPJ tahun 2020 pada maret lalu kepada DPRD kota Sukabumi sebagai upaya memenuhi ketentuan.
“Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanah dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan di segala bidang,” kata Fahmi.
Usai pelaporan LKPJ Walikota Sukabumi, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum delapan fraksi dan jawaban atau tanggapan walikota terhaadap pandanag umum fraksi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan dihadiri pula oleh Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami, unsur forkofimda kota sukabumi dan Sekda kota Sukabumi Dinda Sembada.
Seperti diketahui, penyampain LKPJ juga memuat informasi capaian kinerja pemerintah daerah sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevakuasi penyelengaraan pemerintahan daerah, khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintah.
(Dp/Hm)