PenaKu.ID – Sebuah video pernyataan dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini viral di Instagram.
Video karyawan DJP tersebut mengangkat isu tentang sistem Coretax yang dianggap menjadi penyebab menurunnya penerimaan pajak nasional.
Dalam video karyawan DJP yang diunggah oleh akun @melekpajak_, pegawai tersebut menjelaskan bahwa ketidaktahuan wajib pajak dalam menggunakan Coretax berujung pada kesalahan persepsi dan penafsiran yang tidak tepat terhadap sistem tersebut.
Pernyataan yang disampaikan menyebutkan, “Sebetulnya karena kekurangtahuan wajib pajak akhirnya menyalahkan Coretax. Karena kenapa teman-teman, Coretax ini sekarang dianggap biang keladi sebagai masalah.”
Selain itu, ia juga menyinggung isu bahwa penerimaan pajak sempat dilaporkan turun hingga 40% karena masalah Coretax. Namun, setelah dilakukan penelusuran di kantor pusat DJP, tidak ditemukan adanya hubungan langsung antara penurunan penerimaan pajak dengan sistem tersebut.
Fakta di Balik Video Karyawan DJP
Menanggapi isu yang berkembang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi tegas.
Menurutnya, video tersebut merupakan bagian dari komunikasi internal yang disiarkan melalui video conference bersama seluruh pegawai DJP.
Topik utama dalam video itu adalah pembahasan penerimaan pajak bulan Januari 2025, yang disertai dengan grafik dan data akurat mengenai pencapaian target.
Dwi Astuti menegaskan bahwa video tersebut tidak ditujukan untuk konsumsi publik dan telah dipotong sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda dari maksud semula.
Reaksi Publik Kepada Video Karyawan DJP dan Klarifikasi Resmi DJP
Tak heran jika video tersebut mengundang beragam reaksi di media sosial, dengan lebih dari seribu komentar yang sebagian besar menyatakan ketidaksetujuan atas pernyataan yang disampaikan.
Meskipun demikian, pihak DJP telah melakukan upaya klarifikasi secara menyeluruh.
Dwi Astuti menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam video internal itu telah melalui proses verifikasi data di kantor pusat dan tidak ada indikasi bahwa sistem Coretax berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak negara.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan kekhawatiran publik, sekaligus meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang penggunaan Coretax.
Dalam era digital yang serba cepat, informasi yang tidak lengkap atau terpotong dapat dengan mudah menimbulkan misinterpretasi.
Oleh karena itu, komunikasi yang transparan dan penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi kunci agar masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari suatu permasalahan.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**