PenaPolitik

Sidang Dugaan Korupsi “SOR”, JPU Sebut Terdakwa Rugikan Uang Negara 1 M

WhatsApp Image 2020 08 31 at 20.21.29 1
Sidang menghadirkan dua terdakwa, foto (asep/kontributor penaku)

PenaKu.ID – Sidang dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) di Ciateul, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh ke dua tersangka yakni; K & Y mulai digelar, Senin (31/8/20) siang.

Pantauan awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut Rahayudin, S.H. dan Hari bergantian membacakan dakwaan ke dua terdakwa di ruang sidang III Seroja Pengadilan Tipikor Bandung, jalan R.E. Martadinata Kota Bandung.

“Kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tipikor sbagaimana telah diubah oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Tipikor,” kata JPU Rahayudin, S.H. didampingi Hari diruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (31/8/2020).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut kalau yang dilakukan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian lebih 1 miliar rupiah lebih. Di mana dalam modus tersebut, (K dan Y) mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya.

Persidangan pun berlangsung cukup lama, karena dakwaan JPU cukup tebal dan dibacakan.

Setelah membacakan dakwaan, ketua majelis pun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa mengenai perkara yang didakwakan, terlihat terdakwa pun mengetahui bahwa dirinya didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul.

Ditempat yang sama, ditemui setelah usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa K dan Y, Paramarta Ziliwu, S.H. dan Sandi Prisma Putra, S.H., M.H. mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang dibacakan diruang sidang tadi,” kata penasihat hukum yang akrab disapa Rama didampingi Sandi Prisma Putra.

Menurut Rama, dalam dakwaan tadi terdapat beberapa hal yang kurang jelas.

“Dalam Dakwaan terdapat beberapa hal yang kurang jelas atau kabur, untuk itu tim PH dari K dan Y menganggap perlu mengajukan nota keberatan sebagai penyeimbang terhadap dakwaan JPU tadi,” ucapnya singkat.

Kedua pengacara tersebut memastikan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, (7/9/2020).



Kontributor: Asep
Penulis: Asep

Editor: Js

Related Articles

Back to top button