PenaPeristiwa
Trending

Usai Cekok Minuman Keras, 8 Oknum Pelajar Cabuli Anak 13 Tahun di Sukabumi

Kejadian bermula saat itu korban membuat status di Facebook yang menulis keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi

PenaKu.ID – Polres Sukabumi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia (13) oleh sekelompok pelajar di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Wakapolres Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa kejadian bermula saat itu korban membuat status di Facebook yang menulis keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.

“Nah, lalu seorang pelajar berinisial V (15) merespons status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,” kata Rizka dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/05/2024).

Delapan Pelajar di Sukabumi Dijerat UU Perlindungan Anak

Lanjut dia, kemudian pada malam hari, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Setiba di lokasi korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial F yang pada akhirnya dipaksa melakukan hubungan seks oleh F secara bergantian oleh oknum 7 pelajar lainnya.

“Kedelapan oknum pelajar tersebut di antaranya berinisial R, A, J, FB alias N, F, V, IA dan FP, semua oknum pelajar itu melakukan perbuatan bejat mencabuli korban. Bahkan satu pelaku R melakukan aksi bejatnya selama dua kali,” bebernya.

Rizka menegaskan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan yang lainnya.

“Kini para terduga pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

**

Related Articles

Back to top button