Peristiwa

UPTD BMPR Provinsi Jabar Minta Hentikan Pengerjaan Bangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi

×

UPTD BMPR Provinsi Jabar Minta Hentikan Pengerjaan Bangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
UPTD BMPR Provinsi Jabar Minta Hentikan Pengerjaan Bangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi
Foto Istimewa: Pengerjaan Pembangunan Proyek Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Otista Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

PenaKu.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (UPTD BMPR) Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jawa Barat, tegaskan pembongkaran jalan trotoar Galeri Mie Gacoan menyalahi aturan.

Hal tersebut disampaikan Staf UPTD BMPR Provinsi Jawa Barat, Irfan mengatakan bahwa pengerjaan pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi agar dihentikan dulu untuk sementara sebelum aturan perizinannya keluar.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

“Ya, izin tersebut dikeluarkan oleh UPTD BMPR bidang izin pemanfaatan lingkungan bagian jalan yang masuk ke wilayah provinsi Jabar. Seperti akses jalan masuk untuk perusahaan-perusahaan,” kata Irfan kepada PenaKu.ID, Kamis (22/5/2025).

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa sekitar satu bulan yang lalu ada yang datang ke sini dari pihak perusahaan Mie Gacoan untuk meminta permohonan izin ke UPTD BMPR Provinsi Jabar.

“Lalu kita arahkan untuk menempuh terlebih dahulu mengutamakan izin Andalalin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, setelah ke luar izin rekomendasinya baru ke UPTD BMPR. Namun, pihak perusahan izin belum ke luar pembanguan pengerjaan sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

Pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi Ditegur

Setelah itu, lanjut Irfan, petugas UPTD BMPR Provinsi Jabar mendatangi lokasi proyek pembangunan Mie Gacoan di Kota Sukabumi untuk memberikan surat teguran pertama pada tanggal 16 Mei 2025 agar pengerjaannya dihentikan sebelum perizinannya ke luar.

“Meskipun pihak perusahaan berdalih pembongkaran jalan trotoar hanya untuk akses jalan masuk kendaraan, nantinya akan diperbaiki kembali sesuai dengan spesifikasi dinas tetap saja itu tidak diperbolehkan karena melanggar aturan,” bebernya.

“Ya, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas di lingkungan Pemkot Sukabumi, untuk menjadi peraturan daerah (perda) masing-masing,” sambung dia.

Irfan menegaska bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD BMPR Provinsi Jabar akan melayangkan surat teguran.

“Jika pihak perusahaan tidak mengindahkannya, makanya Satpop PP Provinsi Jabar akan melakukan penghentian proyek pengerjaan pembangunan Galeri Mie Gacoan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *