PenaKu.ID – Gerakan Peduli Penanggulangan Virus Corona (GPPVC) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa prihatin diduga masih adanya indikasi penyimpangan dan pengkondisian dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan GP2VC di lapangan, dimana dalam penyaluran bahan pangan serupa sembako itu sebagian diduga tidak layak konsumsi dan ada penggiringan oleh salah satu oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) KBB.
“Kita menduga dalam penyaluran ini ada penggiringan oleh oknum Dinsos KBB, oleh sebab itu kita akan giring hal ini ke ranah hukum,” ujar Bambang Irawan atau yang sering disapa BI saat dihubungi melalui telepon seluler. kamis,(21/05/2020).
Lanjut Bi, bantuan dari Kemensos Program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan Sembako tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum diluar tim Koordinator Tenaga Kerja Sosial (Korteks) untuk meraup keuntungan.
Bi pun mempertanyakan soal penyaluran bantuan yang diberikan Kemensos bagi KPM. Sebab, hingga saat ini banyak kepala desa mengeluh, bahwa dalam proses distribusi, sebelumnya diduga ada penggiringan dari oknum Dinsos ke Desa atau agen.
“Dalam proses penyaluran itu tidak sesuai dengan yang kita temui di lapangan. Banyak yang mengeluh,” imbuhnya.
Tambah Bi, diduga banyak oknum-oknum yang bermain,bukan hanya dugaan oknum Dinas Sosial saja.Jadi oknum – oknum tersebut melakukan penggiringan dalam menentukan agen-agen untuk jenis kebutuhan dalam aitem aitem barang.
“Sehingga tidak ada kebebasan atau keleluasaan bagi para kepala desa atau perangkat desa yang lainnya untuk mengelolanya,”tambah Bi
Sementara itu ditempat berbeda, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bandung Barat, A.Bunyamin mengatakan, pihaknya tidak pernah ada penggiringan terhadap kepala desa soal pendistribusian BPNT itu.
Sebab, kata dia, bagian itu adalah urusan teknis bukan strategis, sementara Bidang yang A.Bunyaminu kerjakan hanya mengurus perusahaan-perusahaan strategis.
“Seperti pengolahan data, pengaduan dari masyarakat. Selain itu kita tidak ada kewenangan, karena disana sudah ada agen dan ada suplayer.” kata Abun saat di temui di kantor Dinas sosial Bandung Barat, Rabu, (20/05/2020)
A.Bunyamin menjelaskan, terkait urusannya sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena itu adalah leading sektornya kepala bidang daya sos dalam rangka pengolahan data, memonitor, tentang kualitas, kuantitas dan kuntinitas dari pada bahan pangan sembako itu sendiri.
“Tapi untuk terlibat ke urusan teknik seperti, agennya siapa, suplayernya siapa, kemudian membelinya darimana. Tidak ada keterlibatan dalam hal itu, saya sendiri selalu menjaga untuk tidak terlibat dalam hal itu.” jelasnya.
A.Bunyamin pun mengklaim terkait penggiringan agen untuk pembelian sembako itu tidak pernah ada.
“kami pun tidak kenal siapa agennya, dari mana agennya, orang mana agennya. Kecuali kalo memang dari satu desa itu sudah melebihi 250 Keluarga penerima manfaat (KPM) boleh membuat agen baru, yang diusulkan oleh birokrasi ke BNI, untuk kenyamanan, keamanan terhadap KPM dalam mengambil bahan pangan sembako, selain itu tidak ada birokrasi yang masuk ke ranah agen.” terangnya
Untuk persoalan beras, A.Bunyamin mengatakan, untuk beras itu sesuai dengan aturan pedum, karena ada arahan dari Kementrian Sosial harus dari Bulog. Tidak ada arahan diluar dari Bulog
“Kami disini dayasos tidak pernah ada keberanian untuk mengambil sikap seperti itu, yang pertama itu sudah urusan tehnis, yang kedua itu merupakan kebijakan pimpinan kementrian sosial yang harus di amankan ditingkat daerah.” ujar ia
A.Bunyamin menegaskan, kita tidak pernah ada kemitraan dengan pihak suplayer, semua suplayer diberlakukan dengan sama. Karena ini pasar bebas yang dilindungi dengan undang-undang.
” yang jelas jangan menyalahi aturan yang ada di pedum, kalo misalnya ada yang menyalahi aturan siapapun itu kita bisa melaporkan ke kementrian sosial untuk di tindak lanjuti.atau kita bisa melaporkan ke Kanit intel ekonomi Polres.jadi itu bukan kewenangan kita.” tegasnya
Cp