PenaKu.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Massa menuntut kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari salah satu bank syariah nasional kepada PT Alpindo Mitra Baja pada periode 2012-2013.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama Wali Kota Sukabumi saat ini, Ayep Zaki, yang pada masa tersebut menjabat sebagai pimpinan di perusahaan terkait.
Koordinator aksi, Moch Akmal Fajriansyah, menjelaskan bahwa laporan ini sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Juli 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Oktober 2025.
“Kami hadir untuk meminta kejelasan dan percepatan penanganan perkara. Berdasarkan data kami, terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp176,7 miliar dari skandal kredit ini,” kata Akmal kepada media.
Akmal membeberkan adanya dugaan penggelembungan (mark up) nilai aset (appraisal). Ia menyebutkan, nilai aset yang seharusnya berkisar Rp43 miliar justru mendapatkan kucuran pembiayaan hingga Rp176,7 miliar. Kondisi kian pelik saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2017, namun terdapat klaim Pengambilalihan Agunan (AYDA) oleh pihak bank sebesar Rp96,2 miliar yang diduga menabrak prosedur hukum kepailitan.
“Kami menduga ada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat serta penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perbankan. Ini yang kami minta untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Apa Kata Kejari Kota Sukabumi?
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan pelimpahan dari Kejati Jabar tersebut. Saat ini, tim jaksa sedang melakukan tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kami sedang melakukan penelitian mendalam untuk menentukan kualifikasi perkaranya, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau lainnya. Kami juga harus memastikan locus delicti-nya,” jelas Haris.
Terkait keterlibatan nama Wali Kota, Haris menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara.
“Kami bekerja secara teliti dan hati-hati agar tidak ada hak yang terlanggar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan. Mengenai pemeriksaan Wali Kota, saat ini belum bisa kami informasikan, namun proses penelitian ini akan menyasar seluruh pihak yang berkaitan,” pungkasnya.**












