PenaKu.ID – Kejari Kota Sukabumi, kembali mulai menunjukkan taringnya, saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Taufik Akbar membeberkan dua kasus terkait dugaan Tipikor yakni penyaluran kredit pada salah satu bank plat merah milik pemerintah tersohor di Kota Sukabumi.
“Nah, sedangkan satu kasus lagi yakni terkait dengan pengelolaan aset pasar tipar gede milik Pemerintah Kota Sukabumi,” kata M. Taufik Akbar saat di konfirmasi melalui sambung perpesanan WhatsApp, Selasa (30/04/2024).
Meskipun demikian lanjut M. Taufik, dua kasus dugaan Tipikor di salah satu bank BUMN tersebut statusnya naik menjadi tahap penyidikan. Kini pihak Kejari telah mengumpulkan alat bukti.
Kejari Kota Sukabumi Segera Tetapkan Tersangka
“Iya, dengan terkumpulnya alat bukti itu, bakal membuat terang benderang tindak pidana yang sudah dilakukannya. Sehingga pada saatnya nanti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan segera menetapkan siapa tersangkanya,” cetusnya.
Sementara menyoal dengan dugaan kasus pengelolaan aset Pasar Tipar Gede milik Pemerintah Kota Sukabumi, sambung dia, pihaknya sedang melakukan pendalaman hasil dari penyelidikan. Mohon bersabar, Kejari Kota Sukabumi akan segera menyampaikannya,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada tahun 2023 telah membawa tiga kasus Tipikor ke meja hijau.
“Alhasil, tiga kasus tahun 2023 itu, sudah di putus oleh PN Tipikor Bandung,” pungkasnya.
***