PenaKu.ID – Gelombang penolakan terhadap aktivitas kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor yang dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum mulai mencuat.
Gabungan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Bogor secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan KNPI oleh pihak yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir.
Juru bicara unsur pemuda menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan legitimasi yang mencederai etika organisasi. Mereka menilai kepengurusan yang sudah “kadaluwarsa” secara administrasi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk melantik Pengurus Kecamatan (PK) maupun menginisiasi Musyawarah Daerah (Musda).
Menegaskan Legitimasi Farizan sebagai Ketua KNPI Kabupaten Bogor periode 2025–2028
Dalam pernyataan tertulisnya, kelompok pemuda ini menegaskan bahwa saat ini telah terbentuk kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang sah untuk masa jabatan 2025–2028. Kepengurusan tersebut dipimpin oleh Ketua Farizan dari unsur OKP GPII.
“Kami menegaskan bahwa KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Farizan adalah yang memiliki legitimasi organisasi yang sah. Pembentukannya dilakukan dengan semangat inklusif dan melibatkan berbagai unsur OKP secara majemuk,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak pemuda juga mengkritik adanya upaya membangun “legitimasi semu” yang hanya melibatkan unsur PK tanpa keterlibatan luas dari OKP sebagai anggota federasi. Hal ini dinilai berpotensi memecah belah gerakan kepemudaan di Bumi Tegar Beriman.
Desak Pemerintah Daerah Tegas
Selain menolak kegiatan pengurus lama, para pemuda ini juga melayangkan kritik pedas terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka mempertanyakan sikap oknum di lingkungan pemda yang masih memberikan ruang, fasilitas, maupun pengakuan terhadap aktivitas organisasi yang secara administratif sudah tidak memiliki legal standing.
Ada 4 tuntutan utama yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut:
1. Menolak Tegas segala bentuk pelantikan PK atau kegiatan organisasi oleh pihak yang SK-nya telah habis.
2. Mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak memfasilitasi kepengurusan yang tidak memiliki dasar administratif yang sah.
3. Mengajak OKP dan Pemuda untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang memicu dualisme.
4. Menegaskan Marwah KNPI sebagai wadah majemuk yang harus dijalankan sesuai mekanisme organisasi, bukan klaim sepihak.
Ancaman Langkah Hukum
Menutup pernyataannya, unsur pemuda Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa jika praktik mempertahankan kekuasaan tanpa legitimasi ini terus berlanjut, mereka tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah organisatoris, administratif, maupun langkah hukum guna menjaga marwah organisasi dan memastikan tata kelola kepemudaan berjalan secara sah dan bermartabat,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang dituding masih menjalankan aktivitas organisasi meskipun masa SK-nya berakhir belum memberikan tanggapan resmi.***




