PenaKu.ID – Menuai Kontroversi Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor, berbagai kalangan angkat bicara salah satunya dari Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya.
Akhir-akhir ini sebuah anggaran yang menjadi kontroversi di Kabupaten Bogor dan membuat berbagai pihak angkat bicara. Yaitu, tentang dana hibah Dispora Kabupaten Bogor tahun 2025 senilai 40,5 miliar yang bersumber dari dana APBD tentunya bukan nilai yang sedikit.
Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor Dipertanyakan Penggunaannya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya Asep Mulyadi (Asep Tagor), menjelaskan bahwa Dana hibah Dispora kabupaten Bogor tahun 2025 yang berjumlah Rp40,5 miliar tersebut adalah uang rakyat.
Lalu, disalurkan kepada 7 Penerima di Kabupaten Bogor diantaranya DPD KNPI, Gerakan Pramuka Kwarcab, KORMI, Bapopsi, NPCI, KONI dan Soina. Hal tersebut dipertanyakan tentang penyaluran dana itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Dispora harus mempertanggung jawabkan, dengan menyampaikan kepada publik dan pihak terkait dengan mengupdate data serta program kegiatannya dan jangan main-main” ujar Asep Tagor, Jum’at (14/11/2025).
Dipertanyakan Tentang Penyaluran dan Legalitas Organisasi
Asep Tagor menegaskan, begitupun tentang penyaluran dana hibah Dispora Kabupaten Bogor tersebut kepada beberapa Organisasi yang berhak menerima anggaran tersebut.
“Harus Organisasi yang masih berlaku SK (Surat Keputusan) dan badan hukumnya yang terdaftar di Kementerian, yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Menurutnya, jika SK (Surat Keputusan) dari beberapa daftar para penerima hibah Dispora Kabupaten Bogor salah satu dari Organisasi itu telah habis, ia menegaskan patut dipertanyakan.
“Jika SK Organisasi sudah habis, maka organisasi harus melakukan perpanjangan atau pembaruan badan hukum dahulu sebelum dapat menerima dan mencairkan dana hibah,” ungkap Asep Tagor.
Dana Hibah Telah Diatur Permendagri No 27 Tahun 2020
Asep Tagor menjelaskan, bahwa Dana Hibah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,termasuk hibah dan bantuan sosial.
Lanjut Aset Tagor, lalu dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bila dana hibah yang di cairkan tanpa ada kekuatan hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan Negara,” ucapnya.
Begitupun, Lanjut Asep Tagor, tentang pencairan dana hibah tanpa ada kekuatan hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran, terhadap peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut dapat di kenakan sanksi Administratif seperti teguran, penundaan kenaikan gajih, bahkan pemecatan, bahkan bila ada penyelewengan terhadap dana hibah tersebut bisa di kenakan sanksi pidana,” ujarnya.
APH Harus Bertindak Jika ada Temuan Penyelewengan pada Hibah Dispora Kabupaten Bogor
Terakhir ia menyampaikan, terkait Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor tersebut yang nominalnya cukup fantastis, ia tegaskan jika ada penyalahgunaan anggaran Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak sesuai tupoksinya.
“Dengan hal hal tersebut maka perihal dana hibah Dispora kabupaten Bogor tersebut bila ada dugaan penyelewengan maka Aparat Penegak Hukum berhak untuk mengaudit dan menindak bila ternyata ada temuan pidananya,” tegas Asep Tagor.***











