PenaKu.ID – Insiden tragis terjadi pada Senin pagi, 12 Juni 2025, di Gudang Pusat Munisi III Pusat Peralatan TNI AD, Garut, Jawa Barat.
Sebuah ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa menewaskan 13 orang—empat anggota militer dan sembilan warga sipil.
Kejadian ini memantik pertanyaan serius terkait prosedur keamanan dan kehadiran warga sekitar lokasi peledakan.
Proses Pemusnahan Amunisi dan Kronologi Peristiwa
Menurut Kepala Dinas Penerangan AD Brigjen Wahyu Yudhayana, kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB setelah pengecekan personel dan lokasi dinyatakan aman.
Tim penyusun amunisi kemudian menyiapkan dua lubang sumur untuk peledakan awal. Sisa detonator dimusnahkan di lubang ketiga.
Namun, ledakan tak terduga terjadi di lubang ketiga, menimbulkan hantaman keras dan pecahan logam yang meleset keluar area terlarang, melukai warga sipil yang berada di sekitarnya.
Reaksi TNI dan Tinjauan Pemusnahan Amunisi
Kapuspen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa lokasi termasuk area biasa pemusnahan. Menurut kebiasaan, warga mendekat untuk mengumpulkan sisa serpihan logam yang bernilai jual setelah peledakan.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah SOP pemusnahan memadai dalam mengantisipasi kehadiran warga?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan investigasi mendalam dan memastikan penerapan prosedur keamanan yang ketat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan belasungkawa dan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses investigasi sambil mendoakan korban.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peninjauan ulang SOP pemusnahan amunisi dan koordinasi dengan otoritas lokal untuk membatasi akses publik.
Penguatan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi militer juga diperlukan, agar warga memahami risiko dan menjauhi area berbahaya.
Semoga peristiwa di Garut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, agar prosedur keamanan dan komunikasi dengan warga terus diperbaiki demi mencegah tragedi serupa di masa depan.**