PenaKu.ID – Insiden kebakaran dahsyat yang terjadi di tujuh apartemen di Tai Po, Hong Kong, pekan lalu, menyisakan kekhawatiran mendalam bagi komunitas Indonesia. Hingga Senin (1/12), sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) masih belum diketahui keberadaannya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengonfirmasi bahwa total 140 WNI terdampak, sembilan orang meninggal dunia, dan 100 orang berhasil selamat.
Koordinasi KJRI untuk Penanganan Korban Kebakaran Hong Kong
KJRI Hong Kong telah bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat, agen ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pencarian 30 WNI yang hilang.
Selain itu, KJRI memastikan bahwa hak-hak WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban akan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Komunikasi juga dilakukan dengan keluarga korban meninggal dunia untuk memfasilitasi proses repatriasi jenazah.
Imbauan dan Komitmen KJRI dalam Tragedi Kebakaran Hong Kong
KJRI Hong Kong juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan dan menjaga etika dengan tidak menyebarkan data pribadi korban kebakaran, demi menjaga privasi dan ketenangan keluarga.
KJRI menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah otoritas Hong Kong dalam tindak lanjut penanganan insiden, sambil terus berupaya mendapatkan informasi terbaru mengenai nasib WNI yang belum ditemukan.**











