PenaPemerintahan
Trending

Kabupaten Bandung Barat Deklarasi Revolusi Mental

PenaKu.IDAparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berkomitmen memberikan layanan publik, sesuai dengan standar pelayanan dan kewajibannya.

Mereka juga siap memberikan perbaikan secara terus menerus dalam pelayanan tersebut dan bersedia mendapat sangsi jika jika tidak melayani masyarakat tidak sesuai standar.

Hal tersebut diungkapkan perwakilan ASN saat Deklarasi Revolusi Mental yang dibacakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadist Purwoko di Lembah Dewata, Jum’at malam (30/12/2022).

Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan menjelaskan, revolusi mental tersebut, merupakan bagian dari program pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menindaklanjutinya dengan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ia berharap, dalam memberikan pelayanan ASN Bandung Barat, sesuai dengan semangat revolusi mental, dilakukan secara cepat dan tidak bertele-tele.

“Saya tekankan, dalam memberikan layanan ASN harus ramah, senantiasa dengan senyuman. Karena senyuman itu sebagian dari ibadah. Itu sebagai contoh gerakan revolusi mental dari Pak Presiden,” ujar Hengky.

Untuk mewujudkan revolusi mental dan reformasi birokrasi, pihaknya bakal memberikan pelayanan masyarakat dengan transformasi secara digital.

Menurutnya, transformasi digital servis di lingkungan birokrasi pemerintahan ini, sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat layanan serta mengurangi layanan secara tatap muka.

“Artinya tidak ada konflik of interes di situ, menghindari juga kita ASN berbuat salah dan mengurangi tatap muka,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Pantau ASN

Transformasi digital servis juga, bisa mengubah kebiasaan di lingkungan masyarakat dari kebiasaan secara manual.

“Tahun 2025 didorong untuk transformasi digital service menjadi kehidupan sehari-hari. Itu yang didorong oleh pemerintah pusat dan kita akan lakukan secara bertahap karena infrastruktur digital juga cosnya enggak sedikit,” ujarnya.

Sementara, terkait sangsi bagi ASN yang mengingkari revolusi mental kata Hengky, Pemkab Bandung Barat telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mereka akan dimonitor, manakala ada aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi yang terintegrasi dengan e-kinerja, maka bakal kena sangsi.

Sangsinya, mempengaruhi perolehan tunjangan kinerja (Tukin) antara 5-10 persen sebagai ponishmen-nya.

“Kedisiplinan dalam absensi juga mempengaruhi perolehan tukin.Yang absennya telat, tukinnya secara otomatis (berkurang. Kita sudah menerapkan itu,” pungkasnya.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button