PenaKesehatan

Pekan Depan Pemkot Ternate Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

IMG 20200822 WA0319
Kepala operasi gugus tugas covid-19 kota ternate, arif gani

PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi memberlakukan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Pemberlakukan denda administrasi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol keaehatan itu, secara resmi ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020, berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona disaese (covid-19).

Kepala Pelaksana Operasional Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani menyatakan, sanksi pelanggaran yang diatur dalam Perwali Nomor 20 itu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk perorangan, dimulai dengan teguran lisan hingga denda administrasi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Sementara, sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diberlakukan secara bertahap mulai dengan teguran lisan, tulisan hingga denda paling sedikit Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 1 juta dan sanksi pencabutan izin usaha.

“Sanksi tersebut diterapkan kepada warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat umum. Sedangkan pelaku usaha meliputi sosialisasi tentang pemahaman mengenai pencegahan corona, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan, dan pengaturan jaga jarak di tempat usaha,” kata Arif.

Dia menambahkan, penerapan ini akan mulai efektif pada Senin, (24/8/2020) awal pekan besok, “saat ini kita masih melakukan sosialisasi dan himbauan, nanti pekan depan, kita terapkan,” pungkas Arif Gani.


(Gibran)

Related Articles

Back to top button