PenaKu.ID – Pemerintah bersama TNI/Polri terus melakukan upaya-upaya penanggulangan penyebaran covid-19. Di Ternate Maluku Utara, tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate Senin (30/11/2020) melaksanakan oprasi yustisi protokol kesehatan di kawasan pusat kota.
Amatan wartawan di lapangan , selain di depan benteng Oranje Kelurahan Gamalama, operasi yang menyasar warga yang tidak menggunakan masker juga dilakukan di depan taman fitnes belakang benteng, depan Gamalama Plaza serta di sekitar pantai Falajawa.
Operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan di depan benteng Oranje, dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Kota Ternate, Abdulah Sadik, Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M.Arif Gani, Posda BIN Kota Ternate, Agung Prasojo, Kanit 1 Dalmas Polres Ternate, Ipda Jeremmy Theo beserta unsur TNI/Polri, BIN, Satpol PP, BPBD, Kesbangpol kota Ternate, Kejaksaan, Kehakiman, Bagian Hukum Setda Kota Ternate, BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam keterangannya menyampaikan, pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Kota Ternate berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selain Perwali, operasi yustisi ini, sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Atas dasar tersebut, kata Kapolres, sehingga dilakukan upaya pencegahan peyebaran covid-19 melalui Satgas penanganan covid-19 kota Ternate.
Dia menyatakan, operasi ini gencar dilakukan sebagai upaya mengendalikan penebaran virus asal Wuhan tersebut.
“Operasi yustisi dilakukan dengan cara sidang di tempat maupun patroli di wilayah dengan memberi himbauan kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah pesebaran covid-19,” kata Kapolres disela-sela operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sedikitnya 28 warga Ternate yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Tadi petugas gabungan berhasil menemukan 28 orang yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolres.
Dia menyatakan, kepada 28 orang yang tidak mengunakan masker, petugas gabungan memberikan sanksi berbeda, diantaranya, sanksi administrasi, sebanyak 11 orang dengan rincian 10 orang sanksi denda Rp 50.000 sedangkan 1 lainnya dikenakan sanksi denda Rp 30.000, sementara 17 orang lainnya diberikan sanksi sosial.
Kapolres mengaku, operasi yustisi yang disertai sidang di tempat, diharapkan dapat menekan laju penyebaran covid-19 di kota Ternate.
“Karena untuk menekan peyebaran covid-19 di kota Ternate perlu adanya penegakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”.tegasnya.
(Gibran)