Peristiwa

Ternyata Jl. Tlajung Udik Adalah Kewenangan Provinsi Jawa Barat, Namun Hingga Kini Belum Tersentuh Perbaikan

×

Ternyata Jl. Tlajung Udik Adalah Kewenangan Provinsi Jawa Barat, Namun Hingga Kini Belum Tersentuh Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Ternyata Jl. Tlajung Udik Adalah Kewenangan Provinsi Jawa Barat, Namun Hingga Kini Belum Tersentuh Perbaikan
Pantau Banjir di Ruas Jl. Tlajung Udik, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Gambar/Riyan.

PenaKu.ID – Terkait Jl. Tlajung Udik yang tergenang air, Kades Tlajung Udik dan DPRD Kabupaten Bogor, beberkan bahwa jalan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kades Tlajung Udik, Dede Yusuf Ibrahim, mengatakan bahwa Jl. Tlajung Udik memang kewenangan Provinsi Jawa Barat, namun hingga kini belum ada perbaikan ataupun solusi terhadap jalan yang sering tergenang tersebut.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Belum Ada Perbaikan Drainase dari Provinsi Jawa Barat 

“Belum ada si (Perbaikan Drainase dari Pemprov Jabar) untuk sampai saat ini belum ada, cuma kalau jalan mah mereka sempat rutin juga,” kata Yusuf, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, jika jalan provinsi tersebut rutin diperbaikin namun terkait drainase tidak diperhatikan dan diperbaiki sama saja akan kebanjiran terus Jl. Tlajung Udik.

Gorong-gorong Kecil Menjadi Penyebab Banjir di Jl. Tlajung Udik

“Cuma kalau pun jalan dibenarkan percuma juga, kalau misalnya Jalur Drainase yang lintas Provinsi itu tidak diperbaiki juga,” ujarnya.

Lalu ia menjelaskan, bahwa dilokasi Jl. Tlajung Udik memang terdapat kali sungai kecil lalu melintasi jalan dan perlintasan tersebut terdapat gorong-gorong namun kecil, sehingga tidak bisa menampung aliran yang begitu deras.

“Emang ada aliran sungai kecil dan nyebrang ke arah Jalan Provinsi, gorong-gorongnya memang kecil juga,” ungkap Kades Tlajung Udik.

Kewenangan Berada di Provinsi Jawa Barat dan Diharapkan dapat Dinormalisasikan Perbaikannya

Selanjutnya, ia mengharapkan kepada yang mempunyai kewenangan pada infrastruktur tersebut yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dinormalisasikan perbaikan gorong-gorongnya.

“Dari pemerintah provinsi bisa melakukan perbaikan itu, terutama gorong-gorong yang melintas jalur provinsi,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Bogor Sudah Sering Diajukan kepada Provinsi Jawa Barat 

Sementara itu Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS Achmad Fathoni, menjelaskan bahwa tingkat Pemdes, Kecamatan dan Kabupaten Bogor susah sering mengingatkan dan mengajukan agar drainase di jalan Provinsi mulai dari Gerbang Tol Provinsi sampai Cileungsi untuk dibenahi.

“Hampir 90 % lebih saluran drainase dipinggir jalan Provinsi tidak berfungsi bahkan tidak ada, karena itu kewenangannya Provinsi,” kata Achmad Fathoni dipesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).**