PenaPolitik

Terlibat Politik Praktis Camat Ternate Barat Divonis 3 Bulan Penjara

PenaKu.ID – Camat Ternate Barat,Kota Ternate Fahmi Basa Amin divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate. Hakim menilai Fahmi  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis, Kadar Noh pada Senin (28/12/2020) kemarin.

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama  6 bulan berakhir,” kata Kadar.

Mantan Lurah Gamalama itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Sebelumnya, beredar rekaman arahan dari terdakwa mengajak Lurah, RT dan RW untuk memilih paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay-Asghar Saleh dengan iming-iming menaikan insentif dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta.   

Penasehat hukum terdakwa, Bahtiar Husni mengatakan, usai pembacaan
putusan tersebut, pihaknya telah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sehingga, dengan begitu, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Karena, baik JPU dan penasehat hukum terdakwa telah menerima putusan itu,” kata Bahtiar.

Dia juga menegaskan, tidak lagi mengambil upaya hukum lain. “Kami tidak ambil upaya lain lagi karena kami sudah menerima putusan itu,” tutup.Bahtiar. 

(Gibran)

Related Articles

Back to top button