Peristiwa

Terkait Anak Kades Aniaya Warganya, Kapolsek Klapanunggal Tegaskan Tidak Mengenal Mediasi Diluar Kepolisian

×

Terkait Anak Kades Aniaya Warganya, Kapolsek Klapanunggal Tegaskan Tidak Mengenal Mediasi Diluar Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Terkait Anak Kades Aniaya Warganya, Kapolsek Klapanunggal Tegaskan Tidak Mengenal Mediasi Diluar Kepolisian
Konferensi Pers di Polsek Klapanunggal, Rabu (7/5/2025).

PenaKu.ID – Isu Restorative Justice terkait kasus anak kades aniaya warganya di Klapanunggal Bogor, Kapolsek tegaskan tidak mengenal mediasi diluar Kepolisian.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri menjelaskan terkait Restorative Justice kepada publik, bahwa diluar kepolisian tidak mengenal mediasi dan tidak ada cabut laporan.

Promo

Polsek Klapanunggal Tidak Menerima Mediasi Diluar Kepolisian 

“Ini yang perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, proses di kami (Kepolisian), kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada juga cabut laporan. Yang ada adalah permohonan Restorative Justice yang diajukan sesuai aturan atau perpol yang ada,” kata AKP Silfi Adi Putri saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Menurut dia, pengajuan permohonan sudah diajukan oleh keluarga pelapor dan saat ini belum mendapat disposisi.

“Nanti kalau memang sudah ada disposisinya baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

AKP Silfi tegaskan, jika sudah turun permohonan Restorative Justice untuk ditindaklanjuti dan akan diundang kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka dan keluarga tersangka untuk melakukan musyawarah yang benar Restorative Justice di Kepolisian.

Jika Permohonan Restorative Justice Diajukan Akan Ditindaklanjuti 

Ia mengatakan, bahwa pelapor mendatangi sendiri ke Polsek Klapanunggal pada hari Jum’at (2/5/2025), dan menginformasikan kepada Kepolisian bahwa sudah dilakukan mediasi tetapi diluar Kepolisian.

“Untuk itu kami arahkan yang benar itu mediasinya seperti apa di dalam kepolisian, yaitu permohonan pengajuan Restorative Justice,” kata Kapolsek Klapanunggal.

Penahanan Tersangka (L) Sudah Sesuai dengan Aturan 

Lalu awak media, menanyakan apakah benar, beredar isu alasan dicabutnya laporan tersebut karena pansos dari si pelapor.

“Kalau kami disini hanya menangani terkait tindak pidananya,” jawabnya.

AKP Silfi Adi Putri menjelaskan terkait kasus tersebut apakah disebabkan viral atau terlapor, Kapolsek menjawab memang sesuai aturannya yang ada.

“Ya memang aturan ini kan gitu, Pak. Memang ada aturanya kan, dilakukan penahanan. Setelah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan. Iya, sudah penetapan tersangka,” pungkasnya.*