Peristiwa

Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Diduga Warga Kabupaten Bogor Dicekik dan Dipukul oleh Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

×

Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Diduga Warga Kabupaten Bogor Dicekik dan Dipukul oleh Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

Sebarkan artikel ini
Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Diduga Warga Kabupaten Bogor Dicekik dan Dipukul oleh Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin
(Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Diduga seorang pria menjadi korban penganiayaan oleh seorang Oknum Danramil saat berada di kantor Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terkait menanyakan surat balasan resmi mengenai status tanah milik ahli waris warga ke pihak Kecamatan.

Peristiwa ini terjadi ketika Hendy, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris, sedang menanyakan surat balasan resmi mengenai status tanah milik ahli waris yang diklaim sebagai aset Pemda dan kini dibangun Koperasi Merah Putih.

Awal Mula Konflik dan Pertanyaan Surat Balasan di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor 

Hendy menjelaskan, bahwa ia telah melayangkan surat kepada pihak Kecamatan Rumpin pada tanggal 26 November 2025 untuk menanyakan perihal status tanah eks-Kecamatan Rumpin. Tanah tersebut diklaim sebagai milik ahli waris atas nama Ariman Bin Kasiun.

“Saya menanyakan tentang perihal eks tanah Kecamatan Rumpin,” ujar Hendy.

Setelah surat dilayangkan, pihak kecamatan rumpin, melalui seorang staf bernama Pak Imam, menolak memberikan surat serah terima dan balasan resmi. Hendy kemudian meminta pertemuan kembali.

Pada hari Selasa (9/12/2025), Hendy mendatangi kantor Kecamatan Rumpin untuk menanyakan surat balasan tersebut. Ia sempat bertemu dengan Pak Imam dan kemudian dipanggil ke ruangan Camat Rumpin, Pak Ichang.

Klaim Tanah dan Kemarahan Camat

​Di ruangan Camat, Hendy menanyakan bukti transaksi jual beli tanah tersebut, sebab menurut Camat Ichang, tanah tersebut adalah tanah adat atas nama Kasiun yang sudah ada transaksi jual beli pada tahun 1946. Hendy mempertanyakan keabsahan bukti transaksi yang dikatakan Camat Ichang tidak ada karena alasan “zaman dahulu”.

​Camat Ichang sempat marah-marah dan mempertanyakan Hendy yang memasukkan masalah ini ke media sosial.

​”Kamu kenapa itu dimasukin ke media sosial? Sekarang saya kan minta keadilan buat rakyat. Saya ngebela rakyat dong,” kata Hendy memperagakan ucapan Camat Rumpin.

Penganiayaan oleh Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

​Di tengah ketegangan tersebut, tiba-tiba seorang yang kemudian diketahui adalah Oknum Danramil Kecamatan Rumpin datang menghampiri Hendy.

​”Ujuk-ujuk datang tuh salah satu Danramil Kecamatan Rumpin,” jelas Hendy.

Oknum ​Danramil tersebut langsung meminta surat kuasa yang dimiliki Hendy. Saat Hendy hendak mengeluarkan berkasnya, ia mengaku langsung dicekik dan dipukul wajahnya oleh Oknum Danramil.

​”Baru saya mengeluarkan berkas, saya langsung dicekek, dihajar lah muka saya. Sama itu Danramil,” ungkap Hendy.

​Hendy terjatuh dan ditarik kembali untuk kembali dihajar oleh Oknum Danramil tersebut. Hendy menyebut Camat Ichang hanya diam saja selama peristiwa penganiayaan berlangsung.

Penyelamatan Berkas dan Mengamankan Diri ke Polsek

Hendy berusaha menyelamatkan berkas-berkas tanah ahli waris yang menurutnya diletakkan di meja Camat dan berpotensi dimusnahkan. Setelah berhasil mengamankan berkas, ia didorong ke pojok ruangan dan sempat mengucapkan kata “ampun”.

Beruntung, Kepala Desa Robi hadir dan menahan keributan tersebut. Hendy mengambil kesempatan tersebut untuk melarikan diri, berlari menuruni tangga hingga keluar dari kantor kecamatan. Ia kemudian melarikan diri menggunakan mobil tronton dan turun di dekat Gunung Nyungcung.

Setelah kejadian itu, Hendy mengaku sempat bingung untuk melapor karena khawatir wilayah Polsek Rumpin masih dalam kendali pihak terkait. Ia kemudian menghubungi rekannya untuk pergi ke Bogor dan mencari perlindungan.

Permasalahan: Tanah Warga di Kecamatan Rumpin Dibangun Koperasi Merah Putih 

Hendy bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris Ariman Bin Kasiun terkait tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi yang terdaftar di buku girik dengan nomor koir 409.

“Tanah tersebut saat ini dibangun Koperasi Merah Putih, yang menurut Camat Ichang adalah aset Pemda,” ujarnya.

“Saya hanya meminta bukti transaksi jual beli yang diucapkan oleh pihak Kecamatan Rumpin, Pak Ichang,” tegas Hendy. 

Ia meyakini jika bukti tersebut dikeluarkan, tidak akan terjadi keributan atau penganiayaan. 

“Alamat tanah yang disengketakan berada di Jalan Prada Samlawi, Kampung Sawah, RT 05 RW 04, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin,” tutupnya.***