Pemerintahan

Tantang Kejari Cibinong Selidiki Dana Hibah Dispora Rp40,5 Miliar: AAI Soroti Alokasi KNPI Kabupaten Bogor

×

Tantang Kejari Cibinong Selidiki Dana Hibah Dispora Rp40,5 Miliar: AAI Soroti Alokasi KNPI Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Tantang Kejari Cibinong Selidiki Dana Hibah Dispora Rp40,5 Miliar: AAI Soroti Alokasi KNPI Kabupaten Bogor
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor, Berto Tumpal Harianja. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Isu transparansi anggaran kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor di acara Car Free Day (CFD) pada Minggu (30/11/2025), desakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih datang dari kalangan advokat.

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor, Berto Tumpal Harianja, secara tegas mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong untuk segera melancarkan penyelidikan terhadap seluruh dana hibah yang disalurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, terutama alokasi yang diterima oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk periode 2023 hingga 2025.

Fantastisnya Hibah Dispora Rp40,5 Miliar: Alokasi KNPI Kabupaten Bogor Disorot

Desakan penyelidikan ini dipicu oleh besarnya alokasi dana hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk Dispora, yang dinilai sangat fantastis. 

“Pemerintah Kabupaten Bogor sangat luar biasa dalam memberikan dana hibah. Apa urgensinya memberikan dana hibah yang cukup besar? Feedback-nya apa dan berapa banyak prestasi yang disumbangkan?” tanya Ketua AAI, mempertanyakan korelasi antara besaran anggaran dengan capaian kinerja organisasi penerima hibah.

Data yang beredar menunjukkan, misalnya, alokasi hibah Dispora pada tahun anggaran 2025 saja mencapai Rp40,5 Miliar  yang dialokasikan kepada tujuh organisasi, termasuk KNPI. Angka ini dinilai kontroversial mengingat Kabupaten Bogor masih menghadapi tantangan tingginya angka kemiskinan.

Desak Kejari Cibinong Selidiki Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor 

Isu ini sendiri disebut sudah mengalir sejak tahun 2023 namun hingga kini belum tersentuh APH. Oleh karena itu, AAI mendesak agar Kejari Cibinong bersikap sensitif terhadap isu ini demi mendapatkan titik terang dan kejelasan.

Tuntutan utama AAI adalah melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana hibah, khususnya untuk memastikan:

• Tidak adanya persekongkolan antara Dispora dan penerima dalam proses penyaluran dana.

• Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat secara asal-asalan dan melampirkan bukti serta dokumentasi yang asli.

• Seluruh pengeluaran yang dilakukan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.

Minta BPK Jawa Barat Audit Dana Hibah Dispora Kabupaten Bogor Periode 2023-2025

AAI juga secara khusus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit secara menyeluruh dana hibah Dispora periode 2023 hingga 2025.

“Jangan sampai laporan pertanggungjawaban dibuat asal ataupun tidak melampirkan bukti asli dan dokumentasi, serta apakah seluruh pengeluaran sesuai dengan RAB,” tegas Ketua AAI. 

“Oleh karenanya, kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dana hibah Dispora Kabupaten Bogor agar tercipta pemerintahan yang bersih.” sambungnya.

Publik kini menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Cibinong dan BPK Jawa Barat untuk menanggapi desakan ini, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana rakyat di Kabupaten Bogor.***