PenaPeristiwa

Tak Terima Dianiaya, Anak Ini Laporkan Sang Ibu

PenaKu.ID – Lantaran tak terima diperlakukan semena-mena hingga dianiaya ibunya, seorang anak perempuan yang berinisial A (19) nekad melaporkan ibu kandungnya sendiri kepada pihak kepolisian.

Keterangan di lapangan menyebut, peristiwa itu berawal pada Jumat (21/8/20) silam sekira pukul 17.00 WIB saat korban hendak mengambil pakaian di rumah ibunya tersebut di daerah Demak, Semarang Jawa Tengah.

Melansir jateng.siberindo.co, diketahui bahwa A tinggal bersama ayahnya, karena ibu dan ayahnya itu sudah pisah bercerai. Bahkan, ketika A mengambil pakaiannya itu dirinya ditemani sang ayah dan aparat desa setempat.

Sesampainya di rumah S, korban masuk rumah bersama dengan ayahnya didampingi Ketua RT dan Kades setempat.

Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “Kamu tu anak durhaka lapo kowe neng kene. (kamu itu anak durhaka ngapain kamu ke sini),” kata S pada korban.

Tak memedulikan ucapan tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “Kowe golek i apa klambimu wes tak buak wes tak bakar. (Kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” nakun korban diam saja, tidak meladeni amarah tersangka.

Karena merasa disepelekan, tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu, korban bergegas keluar dari rumah itu, namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban terseret kebelakang beberapa langkah.

Kemudian dari belakang tersangka mencakar berkali-kali mengenai pelipis kiri korban, hingga korban terluka mengeluarkan darah.

Setelah itu, tersangka mencakar hidung saksi korban hingga terluka. Melihat kejadian itu, Ayah korban bersama ketua RT dan Kades melerai. Lalu bersama-sama keluar rumah. Karena tidak puas, tersangka S masih tetap mengejar korban, namun korban segera masuk ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi TKP.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya telah mencoba berupaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut, karena dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,” ungkapnya, Minggu (10/1).

Terkait dengan penahanan, lanjutnya, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, di mana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.



**Redaksi

Related Articles

Back to top button