PenaKu.ID

Tak Mudah Alih Fungsi Lahan Secara Legal, DPRD Dorong Pemkab Implementasi PL2B

IMG 20200605 WA0041 1
Irwan abu bakar, anggota dprd kab bandung

PenaKu.ID – Pemerintah Daerah/Kabupaten semestinya sudah bisa menerapkan Undang-Undang nomor 41 tahun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berjelanjutan (PL2B).

Menurut anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, Irwan Abu Bakar, hal itu harus diimplementasikan segera berdasarkan Perda yang sudah diturunkan beberapa waktu lalu.

Irwan menambahkan, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Budi Situmorang, beberapa waktu lalu, mengakui kalau luas lahan baku sawah nasional telah menyusut 9% dalam lima tahun terakhir menjadi hanya 7,1 juta hektar.

Bahkan menurut Irwan, ketika itu Budi menuturkan, kalau lahan sawah begitu mudah berubah fungsi jadi perumahan, apartemen, SPBU, industri.

Dia akan memverifikasi 7,1 juta hektar itu dengan berbagai variabel penyebab kemungkinan lahan itu bisa berkurang.

“Untuk Kabupaten Bandung sudah dilakukan penjagaan dan penertiban pemberian izin penggunaan lahan, dengan tujuan tidak ada penyalah gunaan lahan yang mrngakibatkan kerusakan lingkungan,” katanya diruang Fraksi, Jum’at (5/6/2020).

Ditegaskan Irwan, itupun saat pemberian izin harus dilakukan vetifikasi evaluasi terlebih dahulu ke lokasi, untuk dilakukan penyesuaian di dalam peruntukkan dan penempatannya. Biasanya dari Pemkab Bandung ada tersedia para ahlinya.

Prosedural pemberian izin itupun harus menempuh beberapa kriteria pemeriksaan, selain ke Bappeda, DPMPSPT, DLH, juga BPN. Jadi tidak semudah yang digambarkan orang selama ini.

“Bila kemudian terjadi pelanggaran, saya yakin pihak Pemkab Bandung tidak akan tinggal diam untuk segera menindak lanjutinya,” ujarnya.



Reporter: al fattah
Penulis: al fattah

Editor: Js

Related Articles

Back to top button