Tutup
Ragam

Tak Ada Tempat Perayaan Tahun Baru di Ibu Kota

×

Tak Ada Tempat Perayaan Tahun Baru di Ibu Kota

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pada pergantian malam tahun baru kali ini tidak ada tempat-tempat usaha seperti, hotel maupun restoran yang diijinkan melakukan perayaan malam Tahun Baru 2021.

Hal itu ditegaskannya dalam upaya memutus mata rantai pandemi virus COVID-19.

“Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut,” kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020), dikutip Siberindo.

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

“Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan,” kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI dan Polri.

Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

“Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan, mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada,” kata Arifin.

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1×24 jam dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3×24 jam, dan didenda ada 19 lokasi karena melanggar protokol kesehatan.

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar.

“Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur. Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian,” kata Arifin.



(Redaksi)