PenaRagam

Surat Terbuka Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., M.Hum. Mantan Ketua Mahkamah Agung RI

PenaKu.ID – Masih adanya media yang sengaja menjual namanya dengan menjelek-jelakannya, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Hata Ali, SH., M. Hum., sudah melakukan klarifikasi melalui Juru Bicara (Jubir) MA dan telah ditindaklanjuti secara signifikan.

Dia menyesali bagi sebagian orang yang salah penafsiran terutama bagi yang non hukum, seperti sengaja mencari ketenaran di atas penderitaannya akibat fitnah yang berkepanjangan terkait kasus JT. Jelas hal itu sangat merugikanbagi dirinya.

“Saya berharap bagi yang menfitnah saya dan menjual nama saya mendapat petunjuk dari Alloh SWT dan bisa secepatnya menyadari kesalahannya,” katanya di Surat Terbuka yang dikirimkan ke SMSI, Kamis (24/9/2020).

Disebutkannya, dengan menunjuk surat pertanyaan yang diajukan oleh Majalah Tempo tertanggal 10 Sept 2020 melalui Jubir MA, dengan ini dia bersama rekannya memberi klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT. Sedangkan, pengacara Anita Kolopaking adalah teman se-alumni S.3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA ( Asean Law Association ) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

2. Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

3. Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

4. Kemudian sebagai info, bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. Jadi adalah mustahil juga bahwa MA akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

5. Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

6. Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020.

“Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain, itu menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan. Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar,” pungkasnya.



(Red)

Related Articles

Back to top button