PenaPolitik

LKPJ Bupati Terbatas Belum Ada Kata Diterima

IMG 20200429 WA0109
Rapat paripurna dprd kab bandung bersama bupati. Selasa 28/4. Foto: (al fattah)

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Bandung, dikatakan Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto, belum ada kalimat menerima atau merekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, yang tadi disampaikan pada rapat paripurna, Selasa kemarin (28/4/2020), mengenai kinerja tahun anggaran 2019 kemarin.

Yanto menambahkan, Sidang paripurna tersebut dilaksanakan sesuai prosedur pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID 19). Jadi yang hadir dibatasi hanya 30 orang, ditambah 16 orang via video confrence, dan diputuskan untuk melakukan pembahasan oleh Pansus LKPJ.

“Jadi saat ini kami belum ada kalimat menerima atau merekomendasikan LKPJ itu, dan sekarang masih dibahas Pansus,” katanya, diruangannya, Rabu (29/4/2020).

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD, H. Sugianto itu, Bupati Bandung, Dadang, menjelaskan, terkait LKPJ disusun berdasarkan Pebup Nomor 7 tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung tahun 2016-2021.

Di sidang itu Dadang, menyampaikan keberhasilannya di tahun 2019 kemarin, dengan memperoleh 15 penghargaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Jawa Barat.

Dia juga menyatakan keprihatinannya atas wabah Virus Corona (Covid-19), yang telah mempengaruhi laju perkembangan sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan aspek sosial lainnya.

“Untuk menindak lanjuti masalah itu, kami sudah membentuk Tim Gugus Tugas dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Dadang hanya membahas pembentukan tim penanggulangan covid-19, tapi tidak menyinggung besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkab Bandung untuk masalah tersebut. Begitu juga dengan sumber anggarannya.

Bahkan ketika ada pembicaraan internal antara Ketua DPRD dan Bupati, mengenai anggaran Covid-19, media tidak diperkenankan untuk turut mendengarkannya. Dan menyuruh stafnya agar awak media menjauh.


(Al Fattah)

Related Articles

Back to top button