PenaKu.ID – Sumber dana penyelenggaraan retreat bagi para kepala desa dan sekretaris desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat masih simpang siur. Pasalnya, ada pihak yang menyebutkan sumber dana penyelenggaraan retreat itu berasal dari dana desa, ada pihak yang menyebutkan sumber dana dari retreat itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin ketika dihubungi, Rabu (3/12/2025) mengatakan, pembiayaan kegiatan retreat bagi para kepala desa dan sekretaris desa dengan sumber dana dari dana desa maupun Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) merupakan pelanggaran secara hukum dan administrasi.
Dijelaskan, jika penyelenggaraan retreat Kades dan Sekdes dengan dibiayai dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, kata Zaenal, jika sumber dana penyelenggaraan retreat berasal dari dana desa, maka itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dana desa dan melanggar pasal 37 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya) dan pasal 38 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (kewajiban pengelola dana desa untuk transparan dan akuntabel).
“Bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana, jika menggunakan dana desa dan DBHP,” ujar Zaenal.
Di mana Retreat Kades dan Sekdes di Purwakarta Digelar?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, retreat kepala desa dan sekretaris diselenggarakan di kawasan Perkemahan Ujung Aspal, Kecamatan Kiarapedes. Retreat dilaksanakan selama 3 hari (tanggal 2 sd 4 Desember 2025) dengan biaya Rp 8 juta (perdesa) dengan jumlah desa di Kabupaten Purwakarta sebanyak 183 desa.
Retreat bagi Kades dan Sekdes adalah kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan mereka dalam mengelola desa, melalui pelatihan, diskusi, dan kegiatan lainnya.
Kegiatan retreat semacam ini sudah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk capacity building aparatur pemerintahan desa. Pendekatan tersebut terbukti efektif untuk memperkuat nilai-nilai kepemimpinan transformatif, meningkatkan kemampuan komunikasi publik, serta mendorong terbentuknya sistem pemerintahan desa yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rustam Effendi ketika dihubungi mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan retreat bukan DPMD.
Sementara itu, Ketua Apdesi Purwakarta Denden Pranayuda saat dihubungi melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban. ***












