PenaKu.ID – Sopir penyebab tabrakan beruntun di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan RT 01/09 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Rabu (15/02/23) sekira pukul 04.10 WIB dini hari lalu berhasil ditangkap aparat.
Tabrakan Beruntun yang menyebabkan korban meninggal tersebut terjadi di jalan nasional di jalur Raya Sukabumi – Bogor.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kejadian tabrakan beruntun melibatkan 5 kendaraan yaitu 4 kendaraan jenis truck dan 1 kendaraan sepeda motor.
“Akibat kejadian tabrakan beruntun tersebut, satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia,” ungkap AKP Bagus dalam keterangan resmi, Rabu (22/02/23).
Bagus menjelaskan kronologis tabrakan beruntun, di mana ada kendaraan Mitsubishi Fuso jenis Dum Truck warna orange nomor polisi B 9729 DY, diduga hilang kendali ketika melintas di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, kondisi jalan yang menurun dan menikung menyebabkan sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan sesaat kemudian menabrak 4 kendaraan di depannya.
“Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truck Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi,” sambung dia.
Menurut AKP Bagus, pada saat Polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, ternyata sopir Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY, sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Usaha untuk mencari serta menangkap sang sopir Truck penyebab kecelakaan lalu-lintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah.
“Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Provinsi Banten, akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi,” tutur Bagus.
Sopir Penyebab Tabrakan Beruntun Menyerah
Kemudian setelah Polisi yang telah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
“Namun kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak di tempat, namun demikian kami langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri kepada Polisi,” imbuh Bagus.
Akhirnya, upaya persuasif dari Polisi yang melibatkan keluarganya itu membuahkan hasil, dimana R dengan diantar oleh ketua komunitas truck, menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.
“Hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa,” pungkas Bagus.
Kepada R, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-Undang Lalu-intas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.
**