PenaKu.ID – Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
“Iya, tersangka,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, S. I. K, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (18/10/2023
Sopir Daihatsu disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.
Sopir Daihatsu Tengah Diproses
“4 tahun (ancamannya), jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan,” ucap Eko”
Sebelumnya diberitakan, RKM berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.
**