Tutup
PenaPendidikan

SKB Empat Menteri Terbit, Dinas Pendidikan Kota Cimahi Mulai Lakukan Persiapan

×

SKB Empat Menteri Terbit, Dinas Pendidikan Kota Cimahi Mulai Lakukan Persiapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201124 135404

PenaKu ID – Dinas Pendidikan Kota Cimahi menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka karena tidak mengutamakan zona penyebaran Covid-19 atau virus korona.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Cimahi belum mengambil sikap apakah akan memulai sekolah tatap muka atau tidak Januari mendatang meski kebijakan pembukaan sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah. Meski begitu, persiapan mulai dilakukan.

“Jadi Januari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka sedang kita upayakan, tapi belum bisa memberi kepastian,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono saat ditemui, Senin (23/11/2020).

Harjono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya belum bisa memberi kepastian pembukaan sekolah tatap muka Januari mendatang. Di antaranya khawatir adanya kluster sekolah. Apalagi Kota Cimahi saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Pasalnya ketika mereka berada di ruang kelas memang betul menerapkan protokol kesehatan. Namun ketika berada berada di luar jam sekolah, bisasaja mereka membuat kerumunan. “Misalnya, siswanya jajan cilok, terus berkerumun. Nah hal-hal begitu yang harus jadi perhatian sebetulnya,” ujar Harjono.

“Membuka sekolah bukan hanya urusan pendidikan, tetapi juga unsur orang tua diharapkan peran dan kontribusinya dalam menjaga ketika anak pulang sekolah harus langsung ke rumah. Jadi sosialisasinya harus pada semua masyarakat, tidak hanya pada sekolah saja,” sambung Harjono.

Meski belum bisa dipastikan, lanjut Harjono, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.

Sebab dalam SKB Empat Menteri, ada syarat fisik dan non fisik yang harus dipenuhi sekolah. Syarat fisiknya adalah adanya tempat mencuci tangan memakai sabun, adanya desinfektan, termogun hingga ukuran ruangan kelas dengan ventilasi yang memadai agar bisa menjaga jarak.

“Syarat non fisik seperti dibentuknya tim, pengaturan jadwal shift, dan lain-lain. Rata rata sekolah di Cimahi baru melengkapi isian, tapi belum memenuhi semua syarat tersebut. Kita perlu terus berkomunikasi dengan provinsi dan pusat,” beber Harjono.

Rencananya, ujar Harjono, pihaknya akan melakukan simulasi KBM tatap muka dengan sistem shift setelah persyaratan dipenuhi. Di Kota Cimahi tercatat ada sekitar 111 Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta serta 44 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta.Sejak virus korona mewabah, aktivitas di sekolah-sekolah tersebut diputuskan untuk ditutup. KBM dialihkan secara online, dimana siswa belajar hingga ulanngan di rumah dengan pemantauan guru maupun wali kelasnya masing-masing.

(Ifal/hms)