PenaKu.ID – Aktor Kim Seon Ho kini tengah berada di bawah sorotan tajam, namun bukan karena prestasi aktingnya. Kabar mengenai dugaan penghindaran pajak melalui perusahaan satu orang, SH Do, yang didirikan pada Januari 2024, memicu perdebatan panas di kalangan publik Korea Selatan.
Meski pihak agensi telah mencoba memberikan penjelasan, narasi yang dibangun justru dianggap tidak efektif dan malah membuka celah hukum baru.
Celah Pajak Kim Seon Ho di Balik Perusahaan Keluarga
Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa Kim Seon Ho menggunakan SH Do sebagai alat “pencucian pajak”. Secara matematis, pendapatan individu di Korea bisa dikenakan pajak hingga 49,5%.
Namun, dengan mengalihkannya sebagai pendapatan korporasi, tarifnya menyusut drastis menjadi maksimal 19%. Kecurigaan semakin kuat karena alamat perusahaan tersebut sama dengan alamat rumah pribadinya, sebuah indikasi klasik dari “perusahaan cangkang” atau paper company.
Pelanggaran Lisensi Kim Seon Ho yang Mengancam Pidana
Masalah Kim Seon Ho tidak berhenti pada tarif pajak. Ia diketahui belum memiliki lisensi Bisnis Perencanaan Seni dan Budaya Populer yang wajib dimiliki untuk menerima pendapatan manajemen.
Pengacara Noh Jong Eon menegaskan bahwa kegagalan registrasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan celah yang sering disalahgunakan artis berpenghasilan tinggi untuk menghindari pajak. Jika terbukti melanggar UU Industri Seni Budaya Populer, sang aktor terancam hukuman penjara hingga dua tahun.
Kini, publik menanti langkah tegas otoritas pajak untuk menindak fenomena pengalihan pendapatan yang merusak transparansi industri hiburan ini.**












