Tutup
PenaPolitik

SK Gugus Tugas, Tri: DPRD Berfungsi Sebagai Check & Balance Jalannya Pemerintahan

×

SK Gugus Tugas, Tri: DPRD Berfungsi Sebagai Check & Balance Jalannya Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200606 WA0022
IMG 20200606 WA0022
Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi NasDem, Tri Bambang Pamungkas.

PenaKu.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi NasDem, Tri Bambang Pamungkas, mengatakan, di SK (Surat Keputusan) Satuan Gugus Tugas Covid-19, disebutkan Ketua DPRD sebagai yang termasuk bagian dari Satuan Gugus Tugas bukan untuk anggota DPRD.

Sementara Ketua DPRD, H. Sugianto, menurutnya, tidak pernah menginformasikan atau memberitahukan kepada anggota-anggota DPRD lainnya mengenai adanya keterlibatan di Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Jadi wajar bila kami mempertanyakan permasalah tersebut secara jelas. Jangan hanya dengan pengakuan sepihak kalau kami terlibat tapi dari Ketua sendiri tidak ada kabar keterlibatan kami,” katanya via seluler, Sabtu (6/6/2020).

Tentang pembentukan Pansus Covid-19, dikemukakan Bambang, itu merupakan salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Kabupten Bandung. Jika kemudian Bupati Bandung menuturkan DPRD harus belajar dulu sebelum menjadi Dewan, justru ini merupakan proses pembelajaran. Termasuk juga proses pembelajaran bagi Bupati untuk bagaimana memahami secara komprehensif hak anggota dewan dan kewajiban dewan.

Siapapun ditegaskan Bambang, tidak bisa menghalangi hak-hak anggota dan hak-hak dewan dalam menjalankan fungsinya sebagai check and balances jalannya pemerintahan.

Terkait dengan persoalan gugus tugas, ditegaskan Bambang, kalau Ketua DPRD Kabupaten Bandung bukan atasan anggota DPRD, maka dengan masuknya Ketua DPRD dalam Satuan Gugus Tugas tidak serta merta semua anggota DPRD inhern masuk. Juga tidak bisa menihilkan hak-hak dan fungsi DPRD, terlebih ketua DPRD tidak pernah menyampaikan hal ikhwal mengenai persoalan covid-19 kepada anggota DPRD.

“Jadi sangat wajar apabila kami menemukan suatu keganjilan untuk menindak lanjutinya dalam bentuk pansus atau persoalannya di beber ke publik biar publik ikut mengawasi,” ujarnya.

Jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari, jelasnya, gara-gara tidak transparan. Ingat surat edaran KPK, ingat surat edaran Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa LKPP. Semua memberikan panduan bagaimaa untuk pengadaan covid-19 agar berjalan baik.

“Tidak perlu emosi dan menyuruh kami untuk belajar lagi kalau memang tidak ada persoalan. Perbaiki komunikasi dengan siapa pun juga. Insha Alloh kami akan belajar terus agar fungsi chek and balances DPRD semakin baik,” tuturnya.



Reporter: al fattah
Penulis: al fattah

Editor: Js