PenaKu.ID – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam.
Masyarakat dan pelaku usaha mengeluhkan prosedur yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu hingga bertahun-tahun, yang dianggap menghambat iklim investasi serta kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan.
Dinilai Prosedur Berbelit di Lintas Dinas Pemerintah Kabupaten BogorÂ
Untuk mendapatkan PBG, pemohon saat ini harus melalui tahapan panjang, mulai dari pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), peta lokasi, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), hingga penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proses ini melibatkan koordinasi lintas dinas, mulai dari DPMPTSP, PUPR, DLH, hingga Dinas Tata Ruang dan DKPP.
Namun, alih-alih memberikan kemudahan, sistem yang berjalan justru memicu frustrasi. Triman, seorang warga Citeureup, mengaku sudah hampir dua tahun berjuang mengurus izin rumah tinggalnya, namun belum membuahkan hasil.
“Bikin KRK saja berbulan-bulan. Sekarang peta lokasi masih tertahan di Dinas Tata Ruang. Sudah dua tahun tidak selesai. Saya mau tertib malah dipersulit,” ungkap Triman dengan nada kecewa.
Kebijakan yang Menghambat Pelaku Usaha
Keluhan senada datang dari Yosua, seorang pelaku usaha kecil yang ingin mengurus izin bangunan seluas 60 meter persegi. Menurutnya, proses yang seharusnya simpel justru terhambat oleh kebijakan internal yang memperpanjang jalur birokrasi.
“Sudah 2,5 tahun saya urus belum juga jadi. Katanya sekarang harus ditandatangani bupati, jadi prosesnya lama sekali. Padahal saya cuma mau buat izin toko kecil dan siap membayar retribusi,” kata Yosua kepada PenaKu.ID.
Lambannya pelayanan ini dinilai kontraproduktif dengan semangat kemudahan berusaha yang sering digadang-gadang pemerintah.
Warga khawatir, jika proses perizinan di tingkat lokal saja sulit, maka minat investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Bogor akan semakin surut.
Warga Desak KPK Turun Tangan
Puncak dari kekesalan ini memicu ancaman dari warga dan pengusaha untuk membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mendesak agar ada investigasi menyeluruh terhadap sistem perizinan di Kabupaten Bogor guna memutus mata rantai birokrasi yang dinilai tidak efisien dan rentan penyimpangan.
“Kalau urus izin saja bertahun-tahun, bagaimana investor mau masuk? Kami minta KPK turun tangan menyelidiki kenapa perizinan di Bogor begitu sulit,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait hambatan yang dikeluhkan masyarakat dalam proses pengurusan PBG tersebut.***






