PenaPeristiwa
Trending

Simpan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF

PenaKu.IDSeorang pemuda berinisial RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram.

Dari informasi yang dihimpun, RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Iya betul, pada hari Senin (27/5/24) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan di dalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” kata Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

Lanjut dia, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari.

“Alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” ujarnya.

“Adapun barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu polisi,” imbuhnya.

Penjual Sabu Terancam Bui 12 Tahun

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah diburu. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” bebermya.

Satres Narkoba Polres Sukabum Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba.

“Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button