PenaKu.ID – Jadwal SIM keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung pada tangggal 04 Desember sampai dengan 10 Desember 2023 akan berada di beberapa titik lokasi di Kota Bandung Jawa Barat dengan menurunkan dua unit kendaraan dengan lokasi berbeda.
Untuk tanggal 04, jadwal SIM mobil unit 1 akan berlokasi di D’Botanica (BTC Mall) di Jalan DR. Djundjunan, sementara kendaraan SIM unit 2 akan berada di ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur.
Kemudian untuk tanggal 05, jadwal SIM mobil unit 1 akan berlokasi di Dago Plaza di Jalan Ir. H. Juanda No. 61, sementara kendaraan SIM unit 2 akan berada di Ubertos Jalan A.H. Nasution No. 4.
Lalu tanggal 06 mobil SIM unit 1 akan berlokasi di D’Botanica (BTC Mall) di Jalan DR. Djundjunan, sementara kendaraan SIM unit 2 akan berada di Lucky Square Jalan Antapani.
Tanggal 07 mobil SIM unit 1 akan berlokasi di D’Botanica (BTC Mall) di Jalan DR. Djundjunan, sedangakan kendaraan SIM unit 2 akan berada di Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok AG3.
Tanggal 08 mobil SIM keliling unit 1 akan berlokasi di The Kings Shooping Centre Jalan Kepatihan, sedangakan kendaraan SIM keliling unit 2 akan berada di Lucky Square Jalan Antapani.
Tanggal 09 mobil SIM keliling unit 1 akan berlokasi di Radio Dahlia Jalan Burangrang No. 28, sementara kendaraan SIM keliling unit 2 akan berada di Dago Plaza di Jalan Ir. H. Juanda No. 61.
Untuk hari Minggu tanggal 10 Desembber 2023 jadwal SIM keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung tidak beroperasional alias libur.
Ayo Manfaatkan Jadwal SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung dan jangan lupa semua berkas persyaratan dipersiapkan.
Syarat yang Harus Dilengkapi di SIM Keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung
Bagi warga Kota Bandung dapat memanfaatkan fasilitas dan Jadwal SIM keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Sebagai Berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Demikian informasi lokasi dan jadwal SIM keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung untuk periode 04 Desember 2023 sampai dengan 10 Desember 2023.
Selain warga dapat mengunjungi lokasi SIM keliling Sat Lantas Polrestabes Bandung tersebut, warga juga bisa mengunjungi pelayanan perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung di Mall Pelayanan Publik di Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung setiap hari dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
**Budiawan