Tutup
PenaPeristiwa

Sidang Perdana Walikota Cimahi, Ajay Didakwa Korupsi

×

Sidang Perdana Walikota Cimahi, Ajay Didakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini
e9d4f067 407d 49c9 a393 c522c96b322c
Walikota non aktif Kota Cimahi Ajay Mochamad Priatna saat keluar dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kota Bandung,

PenaKu.ID – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (14/4/21).

Ajay didakwa jaksa terlibat suap RS Kasih Bunda Kota Cimahi senilai Rp 1,6 miliar dari nilai yang dijanjikan senilai Rp 3,2 miliar dan penerimaan pemberian senilai Rp 6,3 miliar dari beberapa perusahan, terkait kegiatan ijin prinsip reklame, videotron, Mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, IMB Pabrik, sewa menyewa rumah dinas dan Fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan kota Cimahi dan RS Cibabat Cimahi.

Jaksa Penuntut Umum, Budi, mendakwa Ajay sudah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Kedua Pasal 12 B UU TipikorJo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Ajay, kata Budi, sekitar tahun 2017 – 2020 bertempat di Jalan Mutiara seputaran Rest Area Tol Purbaleunyi di parkiran Bank Mandiri Buah Batu telah menerima uang sejumlah Rp 6,3 miliar.

“Uang itu merupakan pemberian dari beberapa perusahan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame dan perijinan lainnya di lingkungan kota Cimahi,” tegas Budi.

Baca Juga:

Budi menjelaskan, dalam persidangan bahwa terdakwa setelah menerima uang melalui Yanti Rahmayanti , ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 425 juta rupiah pada 26 Nopember 2020.

Atas dakwaan tersebut, Ajay  melalui tim penasihat hukumnya mengatakan tidak  mengajukan eksepsi.

Namun, melalui Penasehat Hukumnya Ajay mengajukan permohonan penahanan Kota, karena alasan sakit.

Atas pengajuan itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede belum mengabulkan dan memenuhi rdakwa dengan alasan harus dirundingkan kembali bersama anggota-anggotanya.

Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang lanjutan Ajay yang akan digelar kembali pada hari Senin 19 April 2021 mendatang.

Reporter: BG

Redaktur: DWs