PenaPeristiwa
Trending

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Mantan Anggota DPRD Memohon Majelis Hakim Ringankan Hukumannya

Pena.Ku.IDPengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan mantan anggota DPRD, Ivan Rusvansyah yang melakukan tidak pidana Penipuan yang bertempat di Ruang Candra, Senin (13/05/2024).

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Ivan Rusvansyah menyuarakan dirinya untuk membela agar persidangannya dtunda karena kesehatannya kurang baik. Namun, Hakim Ketua Miduk Sinaga dengan lantang menyampaikan terhadap terdakwa sudah meunda pledoi sebanyak dua kali.

“Kau beralasan saat pledoi pertama penundaan pembelaan karena terdakwa mengaku belum siap, lalu yang kedua kondisi kesehatannya tidak sehat karena tekanan darahnya tinggi. Memangnya kasus persidangan hanya kau saja dan pengadilan ini milik kau bisa sesuka hati,” cetus Ketua Hakim.

Pada akhirnya Ivan Rusvansyah menyampaikan pembelaannya. Dengan nada suara pelan dan terbata-bata, memohon Majelis Hakim agar meringankan hukumannya dengan beberapa alasan.

“Untuk Yang Mulia terhormat, terima kasih sebelumnya denga ini saya meminta hukuman seringan-ringannya lantaran saya masih memiliki keluarga dan menjadi tukang punggung keluarga. Terakhir saya juga sudah berada dalam penjara, usaha dan ikhtiar saya sudah maksimal tetapi Allah SWT berhendak lain,” lirih Ivan.

JPU Persidangan Tetap Pada Tuntutan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Jaja S Subagja membeberkan bahwa apabila pihaknya tetap kepada tuntutan. Ivan Rusvansyah dituntut pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP penipuan secara berlanjut dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

“Kami beralasan tetap pada tuntutan sesuai dengan fakta persidangan, Ivan Rusvansyah dinilai telah melakukan penipuan dengan penyalahgunaan dan wewenang sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 220 juta.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah melakukan penipuan itu terjadi pada 12 Juni 2022. Terdakwa saat ini aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Terdakwa menghubungi Yona Yunita berpura-pura meminta bantuan butuh dana talang dengan dalih untuk keperluan proyek.

“Saat itu juga terdakwa Ivan Rusvansyah menjanjikan akan memberi keuntungan 10 persen yang akan di kembalikan dalam jangka waktu satu bulan, karena Yoba Yunita percaya dan berharap akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari terdakwa,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button