Sosial

Sidang Gugatan Kujang: Masyarakat Sunda Tegaskan ‘Kujang Bukan Senjata’

×

Sidang Gugatan Kujang: Masyarakat Sunda Tegaskan ‘Kujang Bukan Senjata’

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Kujang: Masyarakat Sunda Tegaskan ‘Kujang Bukan Senjata’
Sidang Gugatan Kujang: Masyarakat Sunda Tegaskan ‘Kujang Bukan Senjata’

PenaKu.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara class action masyarakat Sunda terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai tergugat, serta DPRD Jawa Barat sebagai turut tergugat, Selasa (26/8/25). Perkara ini terdaftar dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG.

Dalam agenda sidang pembuktian tersebut, pihak penggugat menghadirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil bahwa kujang merupakan identitas dan pusaka yang disakralkan masyarakat Sunda, bukan senjata tajam. Namun, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Tim kuasa hukum Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), yakni Kamaludin, S.H dan Susane Febriyati, S.H, menyampaikan bahwa bukti yang diajukan berasal dari fakta-fakta hukum yang pernah diuji di persidangan pidana dengan nomor perkara 259/Pid.B/2011/PN.SBG. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membatalkan dakwaan yang menyebut kujang sebagai senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 2012 itu menegaskan bahwa kujang merupakan identitas serta ciri khas masyarakat Sunda.

“Alat bukti ini membuktikan bahwa kujang bukan senjata, melainkan bagian dari warisan budaya yang dihormati masyarakat Sunda,” ujar Kamaludin dalam persidangan.

Masyarakat Sunda Akan Lanjutkan Persidangan

Penggugat juga menegaskan bahwa langkah ini sekaligus membantah pernyataan DPRD Jawa Barat dalam dalil sebelumnya, yang menyebut penghormatan terhadap benda mati seperti kujang bertentangan dengan ajaran Islam. Pandangan tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda, yang mengklasifikasikan kujang sebagai senjata, bukan pusaka Sunda.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan lanjutan dari pihak tergugat.**