PenaPemerintahan
Trending

Sidang DPRD Umumkan Pemberhentian Walikota Cimahi

PenaKu.ID —— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (7/9/2022).

Sidang Paripurna kali ini beragnedakan Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD, Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif (RPDIE), Pengumuman Pemberhentian Walikota Cimahi Masa Jabatannya 2017-2022.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT didampingi Wakil Ketua, Bambang Purnomo, Rini Marthini, SE, Purwanto S,Pd. Hadir Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P.

Menurut Pimpinan Sidang Zulkarnain yang akrab di panggil Kang Zul, pihaknya telah menerima surat dari Walikota Cimahi Nomor 132-C 3646/Pem, Tentang Proses pengusulan Pemberhentian Walikota Cimahi masa Jabatan 2017-2022.

“Hal ini telah di bahas oleh Badan Musyawarah, serta disepakati akan dilaksanakan, pengumumannya pada Paripurna saat ini,” terang Zul.

Selanjutnya, menurut Zul, pada tahun 2021, bahwa DPRD Kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Perda yang isinya adalah Raperda,

Raperda Usulan Prakarsa DPRD

Sidang DPRD Umumkan Pemberhentian Walikota Cimahi

“Baik prakarsa DPRD, maupun inisiatif eksekutif yang akan dibahas pada tahun 2022,” tukasnya.

Sedangkan terkait Raperda Usulan Prakarsa DPRD pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 Tentang menara telekomunikasi yang telah ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD dalam rapat paripurna DPRD, yang sesuai dengan mekanisme, bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan.

Maka sambung Zul, berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan tersebut, disampaikan oleh anggota Bapemperda Dede Latief.

Begitu pula yang disampaikan oleh Dede Latief di hadapan anggota dewan yang hadir sebanyak 31 anggota dewan dari 45 anggota dewan, menjelaskan,

“Tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat DPRD pembahasannya adalah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010, tentang penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi,” terang Dede.

Dalam rangka penyelenggaraan menara Telekomunikasi, bersama dengan memperhatikan dari aspek Tata Ruang, keamanan, keselamatan, efesiensi, efektivitas, penataan menara Telekomunikasi dan kepentingan umum di daerah,

“Telah di tetapkan peraturan daerah Kota Cimahi nomor 5 tahun 2010, yaitu tentang penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi,” ujarnya.

Sehubungan dengan lampiran hutben, undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah,

“Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 1, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait pembagian urusan tentang komunikasi, dan informatika,” jelas Dede.

Dengan tidak diaturnya kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penataan menara telekomunikasi, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi perl

Begitu pula menurut Walikota Cimahi Ngatiyana, berkenaan dengan Raperda Prakarsa DPRD tentang pencabutan peraturan daerah kota Cimahi nomor 5 tahun 2010, tentang penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi,

“Kami dan eksekutif mendukung Prakarsa ini, karena memang Perda tersebut sudah tidak sesuai,” tukas Ngatiyana.

Karena kata Ngatiyana, hal tersebut telah keluar dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tTntang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, baik pembagian bidang komunikasi dan informatika tidak diatur kewenangan pemerintah daerah dalam rangka penataan menara telekomunikasi,” ulasnya.

Oleh karena itu, sambung Ngatiyana, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Ngatiyana dan pemerintah Kota Cimahi sangat setuju dan memberikan dukungan penyusunan Raperda Prakarsa DPRD tentang pencabutan peraturan daerah kota Cimahi, nomor 5 tahun 2010.

Di samping itu, Ngatiyanapun mengajukan usulan Raperda inisiatif eksekutif atas penutupan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).

“Kami juga menyampaikan dan menjelaskan, usulan Raperda inisiatif eksekutif, yaitu tentang penutupan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM),” tegas Ngatiyana.

Sidang DPRD Umumkan Pemberhentian Walikota Cimahi

Selanjutnya terang Ngatiyana kembali, bahwa Raperda tersebut diusulkan atas rekomendasi dari kantor Akuntan publik Independen yang di tunjuk oleh Pemerintahan Daerah Kota Cimahi,

“Untuk melakukan kajian secara komprehensif, untuk memperoleh argumentasi yang cukup, untuk menyimpulkan apakah sebaiknya PDJM, ditutup ataukah di anjutkan keberlangsungan usahanya,” imbuh Ngatiyana.

Dari hasil kajian tersebut, kemudian jadi acuan untuk merekomendasikan, rencana aksi yang sebaiknya dilakukan untuk mengeksis keputusan penutupan atau keputusan dilanjutkan keberlangsungan usaha,”

Adapun juga masalah ruang lingkupnya, yang kajiannya mencakup, analisis terhadap aspek operasional, aspek finansial, dan aspek ketaatan terhadap regulasi.

“Dengan argumentasi terhadap aspek operasional, finansial dan ketaatan terhadap regulasi yang di sampaikan oleh kantor akuntan publik Independen yang ditunjuk dari pemerintah Kota Cimahi, maka PDJM sebaiknya ditutup,” tegas Ngatiyana.

Begitu pula terang Ngatiyana, bahwa untuk mengeksekusi keputusan likuidasi PDJM, maka hasil dari kajian akuntan publik Independen,

“Melakukan sepuluh langkah yang perlu dilakukan Pemkot Cimahi, dimana pengajuan Raperda ini merupakan langkah pertama,” tuturnya.

Ngatiyanapun untuk tindak lanjut selanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan surat tentang harmonisasi rancangan peraturan daerah yang di ajukan kepada direktur peraturan Perundang-undangan Menkumham, c/q kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,

“Terkait Raperda penutupan PDJM, dari kepala kantor Kemenhumkam Jawa Barat, telah menyampaikan hasil pengharmonisasian Raperda Kota Cimahi, melalui surat dengan nomor WIP 11- PP.02.04-9558, tanggal 23 Agustus 2022,” jelasnya.

Surat tersebut, terang Ngatiyana, berisikan pada dasarnya yang termuat Ketentuan pasal 338 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan pasal 124 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tidak tercantum kata penetapan yang termuat secara normatif dalam peraturan perundang-undangan dimaksud adalah kata pembubaran..

Sidang DPRD Umumkan Pemberhentian Walikota Cimahi

Berdasarkan ketentuan pasal pasal 338 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa, Perusahaan Umum Rapat, dibubarkan, pembubaran perusahaan umum daerah ditetapkan dengan Perda, Kekayaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang telah dibubarkan dan menjadi hak daerah dan di kebalikan kepada daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Perusda, diatur dalam peraturan pemerintah.

Sedangkan dalam pasal 124 Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 di normalkan menjadi, pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda, kunci BUMD, telah di bubarkan sebagaimana dimaksud,

“Pada ayat 1 dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD, dikembalikan kepada daerah,” tandas Ngatiyana.

Dalam akhir laporannya, menurut Ngatiyana, pada prinsipnya tidak ada hal yang esensial, yang bertentangan dengan peraturan diatasnya,

“Terkait dengan materi luapan normal yang diatur dalam Raperda ini, namun terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam lurusan normal yang diatur dalam materi muatan Raperda antara lain, kata penutupan dalam judul Raperda, perlu disesuaikan dengan kata pembubaran dalam pasal 338 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan 124 Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 BUMD,” bebernya.

**Dws

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button