PenaPemerintahan
Trending

Sidak Ke Bapenda KBB, Arsan Latif : Kalau Saya Inspekturnya Pasti Ada Temuan

Arsan Latif menjelaskan pemungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 286

PenaKu.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif terus melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan optimal.

Sebelumnya, Arsan Latif telah melakukan sidak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yakni, RSUD Cikalongwetan dan Lembang.

Kali ini, Pj Bupati Bandung Barat tersebut kembali melakukan sidak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB untuk memastikan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai aturan.

Arsan Latif menilai pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak bisa sembarangan, namun harus berjalan dengan berdasarkan regulasi aturan yang ada.

“Saya ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di KBB,” kata Arsan Latif usai sidak ke Kantor Bapenda KBB di Ngamprah, Selasa (3/10/2023).

Ia pun menjelaskan, pemungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 286 yang menyatakan daerah memungut pajak tidak boleh di luar dari Undang-undang. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Nah Perdanya ini harus saya cek, termasuk dalam pelaksanaan pemberian insentif. Itu yang saya cek, sepertinya memang perlu mendalami kembali,” jelas Arsan Latif.

Arsan Latif menyoroti terkait penetapan target pajak, yang secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan pusat dan keuangan daerah bahwa penetapan target pajak itu memperhatikan kebijakan makro ekonomi dan potensinya.

“Kalau misalkan potensinya 10 kemudian ditetapkan 20 berarti menyalahi aturan. Jadi jangan sampai kita hanya bermain di belanja, tapi tidak melihat potensi itu namanya bukan defisit tapi utang,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menyebut secara gamblang di Bapenda KBB terdapat temuian tentang pemungutan pajak. Ia hanya mengatakan, posisinya sebaga Pj Bupati harus meluruskan jika ada kesalahan.

“Kalau saya Inspekturnya, pasti ada temuan. Tapi saya Pj saya akan meluruskan,” tegas Arsan.

Disinggung soal temuan dari sektor mana, Arsan menjawab secara samar bahwa temuan itu dari persentase penetapan target. Kemudian bukan dalam bentuk rupiah, karena rupiah merupakan dampak hitung-hitungan.

“Nah kira-kira kalau rupiahnya langsung ditentukan berarti ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang hanya dapat setengah targetnya. Nah itu yang saya mau luruskan, pemahaman sebenarnya,” tuturnya.

Arsan Latif Soroti NJOP

Ia juga menilai tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah ini, target pendapatannya tidak berdasarkan hitung-hitungan. Terkesan main-main sehingga perlu diluruskan agar APBD KBB sehat.

Masih tentang pemungutan pajak, Arsan menyoroti tentang penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih jauh tertinggal. Padahal Undang-undang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyesuaikan kenaikan NJOP tersebut.

“Kita enggak ada upaya untuk menyesuaikan padahal aturan membolehkan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, kedatangan Pj Bupati Bandung Barat tersebut untuk mengecek pelayanan dan situasi kondisi kantornya.

Duddy menyatakan jika penerapan pajak di KBB sudah sesuai regulasi. Sementara ada potensi pajak yang belum bisa dipungut, lantaran ditarik oleh pusat, seperti eksplorasi air.

“Kita tidak bisa mungut karena tidak ada dasar aturan hukum, persoalan diijin. Kalau kita paksakan nanti jadi pungli seperti itu,” ucapnya.

Berbicara tentang target pajak tahun 2023, Duddy menyebut hingga saat ini telah mencapai 75 persen.

“Kalau bicara target pesannya untuk triwulan tiga Insha Allah on the track. Kita ditarget 75 ini ada beberapa yang tingkat capaiannya ini melebihi dan ada juga yang agak lambat atau jalan ditempat,” pungkasnya. ***

Related Articles

Back to top button