Tutup
PenaRagam

Sidak Ke-3 Komisi l DPRD Temukan Mini Market Tidak Terdaftar

×

Sidak Ke-3 Komisi l DPRD Temukan Mini Market Tidak Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Sidak Ke-3, Komisi l DPRD Temukan Mini market Tidak Terdaftar
Komisi l DPRD Kota Cimahi saat melakukan sidak di wilayah Melong, menemukan mini market yang belum mendaftarkan keberadaannya kepada pihak pemerintah Kota Cimahi.

PenaKu.ID ––– Banyak pegawai mini market dimana tempat mereka bekerja, tidak mengetahui secara persis izin usahanya seperti apa. Rata-rata saat di sidak ke-3 Komisi l DPRD Kota Cimahi, mereka langsung menghubungi atasannya.

Setelah di cross cek, dari sejumlah mini market yang di sidak pada Senin 14 Maret 2022, tak satupun mini market yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di atur baik pemerintah setempat maupun pusat.

Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra serta jajaran pemerintah yang ikut andil melakukan sidak di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan mengaku kecolongan, lantaran ada mini market Alfa mart dijalan Herkules Perumahan Melong Green Garden, sudah beroperasi dua bulan lamanya tapi tidak terdaftar di Badan Penananamn Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi.

” Kami setelah melakukan sidak secara acak, malah menemukan hal baru seperti mini market di jalan Herkules yang sudah beroperasi, namun tidak mendaftarkan usahanya ke DMPTSP Kota Cimahi,” beber Hendra, usai sidak.

Menurut Hendra, pihaknya melakukan hal ini bukan bermaksud menghambat usaha yang sedang mereka jalani selama ini. Namun, selain tertib juga jika semua mini market yang beroperasi izinnya di urus, sangat memungkinkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cimahi (PAD) Kota Cimahi akan semakin meningkat.

” Saya secara pribadi tidak mempunyai kepentingan, tapi saya ingin membantu pemerintah meningkatkan hasil pendapatan daerahnya jadi meningkat. Jika begini kejadiannya, seolah ada pembiaran dari pemerintah sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, bisa dibayangkan ada mini market yang sudah beroperasi selama lima tahun tetapi izinnya sampai saat ini belum juga beres.

“ Kami melakukan isi semua, bukan bermaksud menghalang-halangi mereka berusaha, tapi ya tolonglah izinnya di bereskan. Karena hal seperti ini juga sebenarnya merugikan warung tradisional milik warga yang berdekatan dengan mini market dan bahkan dengan mini market lainnya yang saling berdekatan, padahal ada radius yang harus mereka patuhi,” ujar Hendra.

Sidak Ke-3 Komisi l DPRD Akan Memangil Para Pengelola Mini Market dan OPD

Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kota Cimahi berjanji akan memanggilan para pengelola mini market sekaligus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangannya.

Ia menyebut, dari 114 mini market yang terdaftar sebagian besar baru memiliki izin prinsip atau masih dalam proses perizinan, banyak juga mini market yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau tidak memenuhi jarak antara satu mini market dengan yang lainnya.

” Saya tegaskan, bagi mereka yang keukeuh tidak mau membereskan izin usahanya, akan kami tutup.”

Komisi l DPRD Kota Cimahi saat melakukan sidak di wilayah Melong, menemukan mini market yang belum mendaftarkan keberadaannya kepada pihak pemerintah Kota Cimahi.

**Zarina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *