Tutup
PenaRagam

Sertifikasi Profesi Sektor Pariwisata Bidang Perhotelan

×

Sertifikasi Profesi Sektor Pariwisata Bidang Perhotelan

Sebarkan artikel ini
NEWS admin 94

PenaKu.ID – Dalam rangka pengembangan kepariwisataan, pembinaan kemitraan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung melalui bidang pariwisata menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Sektor Pariwisata Bidang Perhotelan Sub Bidang Front Office. Dalam kegiatan ini Disbudpar bekerjasama dengan LSP Bhakti Persada sebagai LSP yang berada dibawah naungan DPD PHRI Jawa barat. Kegiatan ini diselenggarakan dari tanggal 18-20 November 2020, bertempat di Fave Hotel Braga, Kota Bandung.

Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh 50 orang petugas front office dari 50 hotel dan restoran di Kota Bandung. Pada hari pertama, para peserta mendapatkan bimbingan teknik yang telah disesuaikan menurut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Adapun narasumber yang dihadirkan diantaranya Arry Mustari, Wisanggeni Agus Priyanto, MM. Par., Nenden Dianawati, MM. Par., dan Ersy Ervina, S.Sos,MM.Par.

Pada tahap selanjutnya dilakukan uji kompetensi yang dibagi menjadi dua gelombang. Proses Uji Kompetensi meliputi ujian tertulis, wawancara, dan praktik Front Office. Uji kompetensi dilakukan oleh para Asesor dari LSP Bhakti Persada diantaranya Oyib Ferdiansyah, M.Pd., Teddy Lukman S.Sos., Aty Fadjariati SE CHA., Antoni Gultom, dan Dra. Hj. Sri Nilawati. Adapun skema sertifikasi diantaranya sebagai berikut:

Bekerjasama Dengan Kolega Dan Pelanggan.
Bekerja Dalam Lingkungan Sosial Yang Berbeda.
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Di Tempat Kerja.
Melaksanakan Prosedur Klerikal.
Meningkatkan Dan Memperbaharui Pengetahuan Lokal Berkomunikasi Melalui Telepon.
Memelihara Catatan Keuangan.
Memproses Transaksi Keuangan.
Mempromosikan Produk Dan Jasa Kepada Pelanggan Menerima Dan Memproses Reservasi.
Menyediakan Layanan Akomodasi Reception.
Peserta yang lulus merupakan peserta yang memenuhi SKKNI. Para peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat sebagai pengakuan tenaga kerja secara nasional yang berlaku selama 3 tahun. Kegiatan Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pelayanan, kreativitas dan inovasi sehingga meningkatkan daya saing SDM di bidang pariwisata.

(DP/Humas)