Tutup
PenaPeristiwa

Sepanjang Tahun 2024, Polres Sukabumi Kota Ungkap 603 Kasus Ini Rinciannya

×

Sepanjang Tahun 2024, Polres Sukabumi Kota Ungkap 603 Kasus Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Sepanjang Tahun 2024, Polres Sukabumi Kota Ungkap 603 Kasus Ini Rinciannya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi Beserta Jajarannya Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2024, di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (31/12/2024).

PenaKu.ID – Deretan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024 telah diungkap oleh Polres Sukabumi Kota Jawa Barat. Tercatat, sebanyak 1.065 kasus sepanjang tahun 2024 yang ditangani.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, jumlah tersebut cenderung menurun jika dibandingkan dengan catatan kasus yang terjadi pada tahun 2023.

“Jumlah tidak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota adalah sebanyak 1065 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 603 kasus atau 57 persen. Hal ini memperlihatkan angka penurunan jumlah tindak pidana,” kata Rita saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (31/12/2024).

Polres Sukabumi Kota Klaim Kenaikan Penyelesain Kasus

Lanjut dia, penyelesaian kasus di tahun 2024 lebih banyak dari pada tahun 2023 dengan persentase sebesar 57 persen. Sedangkan di tahun 2023 sebesar 53 persen.

“Mengalami kenaikan jumlah penyelesaian kasus bila dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2023 yaitu sebanyak 1085 kasus dengan penyelesaian sebanyak 580 kasus atau 53 persen. Dari 1.065 kasus yang terjadi di tahun 2024, tindak pidana curat atau pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan jumlah sebanyak 9 kasus dan 2 diantaranya telah berhasil kita ungkap dan proses ke tahap kejaksaan,” ungkapnya.

Beberapa kasus menonjol yang telah ditangani Polres Sukabumi Kota pada tahun ini di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban dan pecah kaca di Gunungpuyuh, Warudoyong, dan Cikole dengan kerugian Rp730 juta.

Lalu dua kasus promosi judi online, tiga kasus pembunuhan, dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1.051.272.057, dan satu kasus uang palsu.

Demi meminimalisir terjadinya kriminalitas, dia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan kejadian yang berpotensi menjadi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Untuk meminimalisir terjadinya potensi gangguan kamtibmas di wilayah, Polres Sukabumi Kota pun telah menggagas beberapa program unggulan berupa kegiatan preemtif dan preventif kepolisian untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam rangka memelihara kamtibmas, seperti lapor polisi-Siap Mangga, Ngariung Sareung Kapolres, meningkatkan silaturahmi kamtibmas, memberdayakan media sosial, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan serta membentuk tim Macan Bintana untuk menangani berbagai kejahatan jalanan,” tutup AKBP Rita.

Polres Sukabumi Kota Beberkan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada sebanyak 59 tindak pidana kekerasan melibatkan anak di bawah umur pada 2024. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 30 kasus.

“Sampai tahun 2024 ini kita banyak menangani kasus kekerasan terhadap anak namun pencapai kita dalam penyelesaian perkara hampir 70 persen penangannanya, hanya ada beberapa penanganan untuk kekerasan terhadap anak ini yang belum kita selesaikan sekitar 30 persen,” ucapnya.

Dari keseluruhan 59 kasus, rinciannya adalah kekerasan terhadap anak sebanyak 16 kasus, yang sudah ditangani 12 kasus. Lalu kasus bawa lari anak sebanyak 2 kasus, yang sudah ditangani 1 kasus. Kemudian persetubuhan anak sebanyak 23 kasus, yang sudah ditangani 20 kasus. Serta pencabulan anak 18 kasus, yang sudah ditangani 7 kasus.

“Ini sebagian sudah kita lakukan penahanan tinggal menunggu P21 jadi masih berproses di kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

***