PenaKu.ID – Polres Purwakarta menangkap seorang pelajar berinisial RD (17) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan seorang anak di bawah umur, pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Satu anak di bawah umur diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, Pada Rabu, 19 Juni 2024 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/6/24).
Orang nomor satu di Polres Purwakarta itu mengungkapkan modusnya anak ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Laki-laki berinisial RB ini bekerja sama dengan anak di bawah umur ini ditugaskan untuk mengedarkan narkotika. Jadi anak di bawah umur ini sebagai kurir untuk mengantarkan paket-pekat narkotika jenis sabu sesuai titik yang dikirimkan DPO RB ini. Pada saat itu, anak di bawah umur tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ujar Edwar.
Rumah Sang Pelajar Digeledah
Usai dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres Edwar, tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 10,28 gram dan satu unit handphone untuk bertransaksi. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menemukan satu buah timbangan serta plastik-plastik kecil yang digunakan untuk mengedarkan narkotika berikutnya,” jelas Edwar.
Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, pelajar tersebut dibawa ke Mapolres Purwakarta.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Purwakarta menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Edwar.
Edwar menyebutkan bahwa anak ini sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2023 dengan kasus yang sama.
“Jadi anak ini pernah kita amankan dan ditahan pada tahun 2023. Beberapa bulan setelah bebas kemudian anak ini melakukan hal yang sama,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
**Editor: Zardin